Hasil Tes CPNS 2019 Keluar Hari Ini! Jika Lolos, Berikut Berkas yang Harus Anda Siapkan

30 Oktober 2020, 11:40 WIB
Pengumuman Kelulusan CPNS.* /bknofficial/instagram

MEDIA BLITAR - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera diumumkan hari ini, Jumat 30 Oktober 2020 secara serentak.

Nantinya, pengumuman dan hasil seleksi akan tercantum di setiap laman instansi terkait.

Peserta yang lolos seleksi, wajib untuk melengkapi berkas secara digital di akun masing-masing atau cek di laman sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Simak Bagaimana Cara Mengeceknya

Sebelumnya, seleksi CPNS sendiri telah merampungkan dua tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kelengkapan dokumen pemberkasan juga harus diunggah peserta untuk digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?

Baca Juga: Anda Pelaku UKM? Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

Adapun bagi Anda yang lolos, lengkapi beberapa dokumen yang dimaksud oleh BKN sebagai berikut:

  1. Pas foto terbaru (pakaian formal dengan latar belakang foto berwarna merah).
  2. Melampirkan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan pemdidikan tinggi (dikti) untuk lulusan luar negeri.
  3. Melampirkan transkrip asli.
  4. Surat pernyataan 5 poin (cek di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau bebas narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Akan tetapi, bagi peserta yang tidak dinyatakan lolos dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Dalam pernyataan BKN melalui siaran pers, sanggahan bisa dilakukan satu kali saja, dengan masa sanggah selama 3 hari, terhitung setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

 

Untuk diketahui, masa sanggahan akan mulai dibuka pada 1-3 November 2020 mendatang.

Selanjutnya, instansi terkait akan berkesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler