DAFTAR SEKARANG JUGA! BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Siap Disalurkan

29 Oktober 2020, 21:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/
 
MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan dana bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta. 
 
Masyarakat yang memiliki usaha mikro dan ingin menjadi salah satu penerima BLT, harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
 
Sebagai informasi, pemerintah tengah menargetkan agar Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM tahap II ini dapat diterima oleh 3 juta pelaku UKM.
 
Baca Juga: HOROR! Sinopsis Film The Walking Dead Season 1 Part 1, Kisah Perjuangan Hidup dalam Kepungan Zombie
 
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik E-KTP Dapatkan Kompensasi Rp1 Juta?
 
Sementara itu, pogram ini sudah dimulai sejak 13 Oktober hingga kabarnya akan diperpanjang hingga 2021 mendatang. Masyarakat pun harus betul-betul memanfaatkan program dari pemerintah ini.
 
Melalui bantuan-bantuan yang telah diadakan, pemerintah berharap agar perekonomian masyarakat perlahan membaik. 
 
Apabila berniat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan tersebut, penuhi dulu sejumlah kriteria di bawah ini:
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
3. Memiliki Usaha Mikro
 
4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
 
6. Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan domisili yang ada KTP, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
 
Baca Juga: Pilkada 2020, Khofifah: Muslimat NU Bukanlah Partai Poltik, NU Tidak Beri Dukungan ke Calon Manapun
 
Baca Juga: Waspada! Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas ke Arah Timur dan Tenggara
 
Apabila sudah memenuhi kriteria tersebut di atas, pemohon dapat langsung mengunjungi pengusul bantuan yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, diantaranya :
 
1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
2. Kementerian atau lembaga
 
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 
4. Dinas yang membidang koperasi dan UKM.
 
Tahap selanjutnya jika sudah memenuhi kriteria dan mengunjungi pengusul bantuan, Anda harus melengkapi data kepengurusan kepada pihak pengusul.
 
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?
 
Baca Juga: Fakta Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp500 ribu Non PKH. Apakah Cair Lagi? Simak Penjelasannya
 
Yaitu dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili sesuai yang tertera di KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.
 
Calon pendaftar bantuan yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi, lalu mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.
 
Jika sudah mendapatkan balasan SMS, penerima harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.***
 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler