Berikut Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BSU, Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

24 Oktober 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Media Blitar/Nur Yasin/

MEDIA BLITAR – Untuk dapat mengetahui daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BSU Rp600 ribu dapat mengecek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan dana sebesar Rp600 ribu setiap pekerja yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos seleksi.

Kabar baik untuk pekerja, pada akhir bulan ini ini diperkirakan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombnag 2 akan segera dicairkan.

Baca Juga: Link Streaming dan Susunan Pemain Bigmatch MU vs Chelsea Malam Ini

Menaker RI Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan pada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai dengan tahap V.

“Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyaluran,” kata Menaker Ida pada keterangan tertulis akun instagram @kemnaker, Selasa, 13 Oktober 2020.

Berikut cara cek status kepesertaan dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

- Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan alamat email pada kolom user

- Masukkan kata sandi anda

- Setelah berhasil masuk pilih menu layanan

- Pilih cek saldo JHT

- Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS

- Setelah itu saldo anda akan muncul

Jika terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi sebagai berikut :

Baca Juga: Akankan Bioskop Dibuka di Era Pandemi Covid-19?

-Mauk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

- Jika berhasil anda akan mendapatkan PIN

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor yang didaftarkan.

Dihimbau pendaftar BLT BPJS sebelum mendaftar dapat memastikan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Utama MotoGP Teruel dan Aragon 2020, Link Live Streaming Kualifikasi. Cek Sekarang

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Citilink Lebih Murah di 13 Bandara, Hanya Sampai Akhir Tahun 2020

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler