Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya Ditahan oleh KPK Akibat Terjerat Kasus Penyuapan Anggaran

- 24 Oktober 2020, 17:43 WIB
ilustrasi Korupsi. *
ilustrasi Korupsi. * /pixabay/sajinka2/

MEDIA BLITAR – Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat perkara dugaan kasus korupsi pada hari Jum’at 23 Oktober 2020 kemarin.

Ia ditahan akibat kasus penyuapan terkait Dana Alokasi Khusus atau DAK Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat untuk anggaran tahun 2018. Hal ini tentunya menambah catatan hitam bagi pejabat publik yang tersandung kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, untuk kepentingan penyidikan KPK menahan tersangka Budi Budiman selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Gedung Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Rencana Joe Biden Jika Menang Dalam Pemilu AS: Janjikan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Semua Warga AS

Dalam masa pandemi Covid-19, Ghufron menjelaskan bahwa tahanan akan melakukan isolasi selama 14 hari yang dilakukan secara mandiri di Rutan Cabang KPK.

Tersangka Budi Budiman diduga memberikan uang sejumlah 400 juta kepada beberapa tersangkan lainnya. Bahkan, sejauh ini telah ditetapkan ada enam orang tersangka.

Keenam tersangka itu adalah :

1. Mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santoro.

2. Kemudian dari unsur swasta atau perantara adalah Eka Kamaluddin.

3. Lalu, mantan Kepala Sakti Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x