Pastikan Sudah Punya NIB dan IUMK Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

19 Oktober 2020, 09:36 WIB
Tangkap layar penampakan izin usaha mikro melalui laman OSS /

- Scan e-KTP

- Scan Kartu Keluarga (KK)

- Scan NPWP (jika ada)

- Pas foto 4 x 6 terbaru dari pelaku usaha

- Surat pegantar RT atau RW berhubungan dengan lokasi usaha

Baca Juga: Gagal Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Karena SKU? Simak Penjelasannya Berikut

Berikut cara pengajuan NIB dan IUMK:

  1. Login
  2. Buat akun di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
  3. Cek email dan lakukan aktivasi untuk verifikasi akun
  4. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  5. Klik tombol Perizinan Berusaha → klik Perseorangan → kemudian pilih:
  6. Untuk skala usaha Mikro → klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  7. Untuk skala usaha Kecil → klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  8. Proses NIB dan ijin usaha
  9. Pada formulir ‘Data Profil’, kamu harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol ‘Simpan dan Lanjutkan’.
  10. Pada formulir ‘Data Usaha’, klik tombol ‘Tambah Usaha’ → lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut → klik tombol ‘Simpan’. Kemudian klik tombol ‘Selanjutnya’.
    (Bila kamu memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol ‘Selanjutnya’, silahkan menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol ‘Tambah Usaha’ dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol ‘Selanjutnya’).
  11. Pada formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan ‘Ijin Lokasi’ dan ‘Iiin Lingkungan’ (bila dipersyaratkan) → klik tombol ‘Selanjutnya’.
  12. Pada tampilan ‘Draft NIB’ dan ‘Ijin Usaha’, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan ijin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha → beri tanda centang pada kotak disclaimer → klik tombol ‘Proses NIB’.
  13. Pada tampilan ‘Output NIB dan Iiin Usaha’, kamu dapat melihat cetakan NIB, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha. Kamu juga dapat mencetak ‘Ijin Usaha’ dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol ‘Preview Ijin Usaha QR’.
  14. Proses Izin Komersial/Operasional
  15. Bila membutuhkan Ijin Komersial/Operasional, kamu dapat memilih menu ‘Permohonan’ → ‘IUMK’ → ‘Ijin Komersial/Operasional’.
  16. Arahkan kursor dan klik ke nomor NIB atau nama kegiatan usaha → klik tombol ‘Pilih NIB’. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha → klik tombol ‘Pilih Kegiatan Usaha’.
  17. Pada tampilan formulir ‘Ijn Komersial/Operasional, kamu dapat memilih Ijin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol ‘Lanjut dan Simpan’.
  18. Pada tampilan Draft Ijin Komersial/Operasional, klik tombol ‘Preview Ijin’ untuk melihat tampilan draft Ijin Komersial/Operasional yang telah dipilih. Klik tombol ‘Lanjut dan Simpan’.
  19. Pada tampilan ‘Output Ijin Komersial/Operasional’, klik tombol ‘Preview Ijin Komersial/Operasional’ yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Senin 19 Oktober 2020, Saksikan Live Pop Academy: Top 40 Group 5

Kamu dapat menyimpan NIB dan IUMK dalam format .pdf untuk memudahkan cetak atau unggah pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Dinas Koperasi dan UKM disekitar tempat tinggal kamu.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Tags

Terkini

Terpopuler