Pemuka Agama Bersatu Tolak UU Cipta Kerja, Dianggap Kerdilkan Minoritas

7 Oktober 2020, 17:46 WIB
Pemuka Agama Bersatu Tolak UU Cipta Kerja, Dianggap Kerdilkan Minoritas /Change.org

MEDIA BLITAR - Pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan protes di berbagai kalangan masyarakat termasuk para pemuka agama, masyarakat semakin langtang menyuarakan kritik terhadap DPR RI.

Salah satu protes dari para pemuka agama tentang pengesahan UU Cipta Kerja mendatangi petisi online.

Baca Juga: Berikut Poin Penting Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja

Pestisi yang bertajuk “Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik” adalah Prof.Busryo Muqados, Pendeta. DR. Merry Kolimon, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho, dan Pedta. Penrad Sagian.

Para inisiator atas pemuka agama se-Indonesia meminta DPR RI membatalkan Omnibus Law dan kembali membuka partisipasi publik yang demokratis.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Telah Disahkan, Warganet samakan DPR dengan Karakter Gim Among Us

Mereka sepakat bahwa UU Cipta kerja dapat mengancam kelompok minoritas agama, bahkan mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, budaya, ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Dikutip MEDIA BLITAR dari Change.org, para pemuka agama juga menyampaikan beberapa persoalan UU Cipta Kerja yang menuai polemik, antara lain:

Baca Juga: Bosan Jadi Warga Negara Indonesia? Yuk, Ketahui Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Berikut Ini

  1. Spionase dan ancaman kebebasan beragama-berkeyakinan

“Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi, dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara”.

  1. Pemangkas hak-hak buruh

”Nantinya pekerja/buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan. Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batas waktu".

Baca Juga: Eddie Van Halen, Gitaris Legenda yang Tutup Usia Setelah Berjuang Melawan Kanker

  1. Potensi konflik agraria dan lingkungan hidup

"...soal ancaman pidana kepada orang-perorangan yang dituduh melakukan penebangan pohon, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, membawa alat-alatt yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon tanpa perizinan dari pejabat yang berwenang di kawasan hutan.”

Baca Juga: Ahmad Syaikhu Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perpu

  1. Pemangkasan ruang penghidupan nelayan, tani, dan masyarakat adat

“Aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, dan nelayan.”

Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul "Pemuka Agama Buat Petisi Tolak UU Cipta Kerja, 1 Juta Orang Sudah Tanda Tangan".

Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda, Blitar Youth Festival 2020 Adakan Lomba Ide Gagasan Terbaik

  1. Kekuasan birokratis yang terpusat

“RUU Cipta Kerja akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izin,”.

Para pemuka agama mengatakan bahwa kehadiran agama dan kepercayaan bertujuan untuk kemaslahatan seluruh umat manusia, alam, dan lingkungan, di akhir keterangan.

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler