Bukan Sirekap Paling Berat? Intip Tugas Anggota KPPS 1-7 Lengkap Terbaru Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Cair?

30 Januari 2024, 09:49 WIB
Bukan Sirekap Paling Berat? Intip Tugas Anggota KPPS 1-7 Lengkap Terbaru Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Cair? /Andik pikiran rakyat jabar/

MEDIA BLITAR - Pada 25 Januari 2024, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik, menandakan dimulainya misi mereka untuk menjalankan Pemilihan Umum 2024.

Setiap anggota KPPS 1-7 memiliki peranannya masing-masing dalam memastikan berlangsungnya proses demokrasi yang transparan dan adil. Mari kita bahas tugas dan tanggung jawab mereka!

Anggota KPPS, yang berjumlah lebih dari lima juta, resmi dilantik pada 25 Januari 2024, dan momen tersebut ditandai dengan penanaman pohon sebanyak 5.709.898 bibit pohon.

Upaya positif ini tidak hanya mencerminkan keseriusan KPPS dalam melaksanakan tugasnya tetapi juga komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan.

Tugas Anggota KPPS 1-7: Jaminan Kelancaran Pemilu 2024

Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut adalah tanggung jawab masing-masing anggota KPPS 1-7 dalam pemungutan suara:

- Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS):

Memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan.

Menandatangani surat suara.

Memberikan surat suara kepada pemilih.

Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Membantu pemilih disabilitas.

- Anggota KPPS 2:

Memastikan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS.

- Anggota KPPS 3:

Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara.

- Anggota KPPS 4:

Mencatat hasil penelitian terhadap lembar surat suara.

Pendataan lengkap pemilih yang akan melakukan pencoblosan terdaftar pada DPT, DPTB dan DPK

- Anggota KPPS 5:

Mengarahkan pemilih menuju bilik suara kosong.

Membantu pemilih disabilitas atau yang memerlukan bantuan.

- Anggota KPPS 6:

Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenisnya.

Memastikan seluruh surat suara dimasukkan dengan benar.

- Anggota KPPS 7:

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta.

Memastikan tinta tidak dihapus oleh pemilih.

Tugas Setelah Pemungutan Suara: Menjaga Integritas Pemilu

Setelah pemungutan suara selesai, anggota KPPS memiliki beberapa tugas tambahan, termasuk mengumumkan penutupan pemungutan suara, menandai dan mengamankan surat suara sisa atau rusak, serta memberikan laporan tentang hasil pemungutan suara.

Besaran Gaji dan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024: Penghargaan untuk Pengabdian

Gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022:

  • KPPS 1 (Ketua KPPS): Rp 1.200.000
  • KPPS 2-7 (Anggota KPPS): Rp 1.100.000

Masa kerja anggota KPPS berlangsung selama 1 bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Proses seleksi dan pendaftaran telah dilaksanakan pada Desember 2023 untuk memastikan kehandalan dan integritas anggota KPPS.

Sebagai garda terdepan penyelenggaraan Pemilu 2024, anggota KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kelancaran dan integritas proses demokrasi.***

Editor: Ludvia Tria Fitriani

Tags

Terkini

Terpopuler