MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan terobosan besar dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan merencanakan penerapan skema single salary pada tahun 2024.
Rencana ini melibatkan 15 instansi pemerintah yang siap mengadopsi sistem gaji baru tersebut. Perubahan ini menandai langkah maju dalam memberikan penghargaan kepada para pegawai negeri.
Kenaikan Drastis Gaji PNS 2024 dalam Skema Single Salary
Dalam skema single salary, besaran gaji PNS 2024 diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Bahkan, beberapa jabatan diprediksi akan mendapatkan kenaikan hingga dua digit per bulan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan imbalan yang lebih adil dan substansial kepada para pegawai negeri.
Kenaikan gaji juga tidak hanya berlaku untuk PNS, namun Presiden Jokowi telah mengesahkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan untuk tahun 2024.
Kabar baiknya, sebanyak 15 instansi pemerintah bersiap untuk mengadopsi gaji PNS 2024 dalam skema single salary pada tahun mendatang.
Skema Gaji Tunggal: Uji Coba di Beberapa Instansi Penting
Skema gaji tunggal atau skema single salary telah dimulai uji cobanya di beberapa instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam skema ini, gaji PNS diantisipasi akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan tunjangan dan bonus lainnya. Tanggal 1 Januari 2024 menjadi momen penting karena skema single salary akan resmi diterapkan.
Banyak pegawai negeri, termasuk ASN, yang menantikan perubahan signifikan dalam besaran gaji mereka. Antusiasme ini sejalan dengan harapan akan peningkatan kesejahteraan para pegawai negeri.
15 Instansi yang Akan Menerapkan Skema Single Salary di Tahun 2024
Sebanyak 15 instansi pemerintah telah memastikan keterlibatannya dalam penerapan skema single salary pada tahun 2024.
Instansi-ini melibatkan lembaga-lembaga strategis, seperti KPK, PPATK, Kemendagri, Kemenag, BPS, BASARNAS, dan LAN, serta beberapa pemerintah daerah.
Rincian Gaji PNS 2024 dalam Skema Single Salary
Berikut adalah beberapa rincian nominal gaji PNS 2024 dalam skema single salary untuk jabatan Administrasi (JA), Fungsional (JF), dan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Jabatan Administrasi (JA)
Pangkat JA-1: Rp 2.472.000
Pangkat JA-5: Rp 3.465.400
Pangkat JA-10: Rp 5.521.800
Pangkat JA-15: Rp 7.043.800
Pangkat JA-16: Rp 7.253.800
Jabatan Fungsional (JF)
Pangkat JF-4: Rp 3.567.442
Pangkat JF-9: Rp 5.419.160
Pangkat JF-14: Rp 6.791.980
Pangkat JF-19: Rp 8.749.198
Pangkat JF-20: Rp 8.944.822
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Pangkat JPT-16: Rp 8.539.000
Pangkat JPT-21: Rp 10.076.400
Pangkat JPT-26: Rp 11.613.700
Pangkat JPT-27: Rp 11.921.200
Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji PNS 2024 dalam skema single salary masih dapat berubah bergantung pada kebijakan pemerintah setelah penetapan Peraturan Pemerintah terbaru.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Sementara antisipasi terhadap perubahan besar dalam sistem penggajian PNS terus berkembang, pegawai negeri diharapkan dapat meraih manfaat positif dari skema single salary ini.
Rincian nominal gaji per jabatan sesuai skem single salary yang telah diungkap oleh BKN memberikan gambaran potensial terkait kenaikan pendapatan di tahun 2024. Semoga, upaya pemerintah ini dapat menciptakan motivasi dan semangat baru bagi para pegawai negeri dalam memberikan kontribusi terbaik mereka.***