Pulsa Gratis Untuk Masyarakat? Tak Hanya PNS dan Mahasiswa Saja Lho, Simak Cara Pencairannya

2 September 2020, 10:16 WIB
Sri Mulyani Memberi penjelasan terkait pulsa gratis. /Instagram @smindrawati//Instagram @smindrawati

MEDIA BLITAR – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru, yakni akan memberikan tunjangan pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah mengalokasikan bantuan pulsa data bagi pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per orang per bulan.

Namun tidak hanya PNS, ternyata bantuan pulsa juga akan diberikan kepada masyarakat. Masyarakat masing-masing sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Bantuan pulsa ini diberikan selama empat bulan, mulai September hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Ini Dia Arti Kata Anjay, Surat Edaran Komnas PA: Terdapat Dua Makna Didalamnya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid ini ditandatangani 31 Agustus 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020.

Ada delapan keputusan penting. Salah satunya adalah menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Dalam aturan itu disebutkan juga mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Baca Juga: Wow! Ucapan Selamat Ulang Tahun Jungkook Dipasang di Menara Eiffel hingga di Rangkaian Kereta Cepat

Masyarakat juga dapat bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu jika terlibat dalam kegiatan secara daring secara insidentil.

“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Selasa 1 September 2020.

Khusus untuk PNS, pemberian bantuan pulsa atau kuota internet ini tidak berlaku untuk seluruh PNS. Abdi negara yang berhak adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA.

Baca Juga: Lirik Wake Me Up When September Ends: Sebenarnya Ada Cerita di Balik Lagu Ini

Kriterianya adalah yang sehari-harinya memiliki kegiatan kedinasan seperti rapat. Adapun proses pencairan bantuan, yakni diawali dengan pengusulan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat kepada KPA. Setelah satker mengusulkan ke KPA, nantinya pihak KPA menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan oleh satker.

Sistem pencairan nanti langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi berdasarkan daftar nama yang menerima. Sementara itu, untuk mahasiswa dan masyarakat, belum dijelaskan proses pencairannya. Namun tentu prosesnya melalui instansi masing-masing.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona 1 September: Indonesia, Pasien Meninggal Bertambah 88 Orang

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp9 triliun untuk membantu biaya kuota internet bagi dosen, mahasiswa, guru dan siswa selama pembelajaran jarak jauh.

Adapun rincian bantuannya, yakni siswa mendapatkan kuota internet sebesar 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB per bulan.

***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler