Pengusaha Ponsel Putra Siregar Diciduk Bea Cukai, Terkait Ponsel Yang Digunakan Untuk Endorse Ilegal

29 Juli 2020, 12:04 WIB
ILUSTRASI ponsel Iphone yang diberikan secara cuma-cuma atau giveaway oleh PS Store.* /Instagram/psstore_jakarta

MEDIA BLITAR - Ramai diperbincangkan oleh netizen, pengusaha ponsel pintar Putra Siregar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang biasa melakukan endorse kepada para selebgram, ditangkap Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sumarna, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Kota Batam.

"Kami mendapatkan informasi dari teman-teman di Jakarta dan benar dia orangnya yang diamankan Bea Cukai Jakarta," katanya, dikuti MEDIA BLITAR dari akun Instagram Kantor Wilayah DJBC Jakarta (bckanwiljakarta) Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Artis VS Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi di Lampung, Vitalia Shesya Bantah Tudingan Netizen

Sumarna mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap kedua yaitu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Sekarang sudah ditangani kejaksaan," jelasnya.

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Baca Juga: Artis VS dan 2 Terduga Mucikari Ditangkap, Terkait Dugaan Prostitusi Online di Bandar Lampung

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

 

Tersangka Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 ponsel genggam pintar bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai senilai Rp500.000.000, rumah senilai Rp1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp50.000.000.

Baca Juga: Cuma Rp 1 Jutaan, Ini Harga Resmi dan Spesifikasi Realme C15 yang Rilis Hari ini

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta mengatakan akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler