Aturan Baru Facebook, Terkait Maraknya Penjualan Barang Kuno

- 1 Juli 2020, 08:14 WIB
Illustrasi Facebook.
Illustrasi Facebook. /Pixabay/William Iven/

MEDIA BLITAR - Facebook masih menjadi tempat favorit bagi penggunanya, untuk menawarkan atau menjual barang-barang secara online, serta dianggap paling efektif karena mudah dan murah dalam penggunaannya.

Diketahui hampir semua pedagang online masih menawarkan barangnya lewat aplikasi Facebook. Selain jangkauannya luas mereka juga bisa beriklan untuk menawarkan barang dengan hasil yang bisa dilihat ribuan orang.

Namun kini Facebook telah mengeluarkan aturan baru terkait penjualan barang di aplikasinya. Facebook mulai membatasi penjualan barang khususnya penjualan barang-barang kuno atau artefak.

Baca Juga: Facebook Upgrade FItur Dark Mode Untuk Versi Android dan iOS

Ini semua dilakukan karena Facebook tak ingin jika platformnya dijadikan tempat untuk menjual barang-barang artefak kuno yang bisa jadi merupakan barang curian.

Facebook saat ini khawatir karena banyaknya barang-barang kuno bernilai sejarah yang tinggi mulai banyak menghiasi platformnya. Apalagi setelah adanya perang ISIS di Irak maupun Suriah dimana banyak artefak penting yang dicuri dan dijual bebas.

Seperti dikabarkan oleh Pikiran-Rakyat.com, awalnya Facebook hanya melarang artefak-artefak hasil curian, tetapi kini diperketat lagi. Aturan baru Facebook ini diumumkan sebagai bagian dari peraturan Komunitas Standar Facebook yang dirilis baru-baru ini.

Baca Juga: Aksi Blokir Tiktok dan WeChat oleh India, Terkait Bentrok dengan Tiongkok

Dikutip dari Daily Mail, pengguna kini diinstruksikan di bawah regulasi barang yang diatur untuk tidak mengunggah konten yang mencoba untuk membeli, menjual, memperdagangkan, menyumbangkan, memberikan hadiah atau meminta artefak bersejarah.

Artefak yang dimaksudkan Facebook yang tak boleh dijual seperti koin kuno, gulungan manuskrip, patung, mosaik hingga mumi.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x