Ternyata Selain Romo Magnis Suseno Ada 2 Ahli Lain yang Dihadirkan Meringankan Hukuman Bharada E, Siapa Saja?

27 Desember 2022, 08:07 WIB
Selain Romo Franz Magnis Suseno ada 2 ahli yang juga didapuk sebagai pemberi keringanan dalam sidang Bharada E, siapa saja? //Instagram.com/@do2hingan/

MEDIA BLITAR – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah digelar dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin 26 Desember 2022.

Tim penasihat hukum Bharada E, akan menghadirkan 3 ahli yang meringankan hukuman Bharada E.

Salah satu ahli yang hadir dalam sidang tersebut adalah sosok Romo Franz Magnis-Suseno.

Baca Juga: BIODATA PROFIL Katy Louise Saunders, Aktris Inggris yang Disebut-sebut Sebagai Kekasih Baru Song Joong Ki

”Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara,” kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy dilansir dari ditpolairud.kepri.polri.go.id  oleh Media Blitar Senin 26 Desember 2022

Rencananya pihak pengacara Bharada E akan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang tersebut. Namun dia belum merinci siapa saja ahli yang akan di datangkan.

Ahli filsafat moral ini yang diajukan pihak terdakwa Bharada E dalam sidangnya di depan majelis hakim di PN Jaksel, Senin 26 Desember 2022.

Baca Juga: 3 Twibbon Hari Jadi Kota Tanjungbalai 402: Ide Kreatif untuk Meriahkan HUT Tanjungbalai 2022

Adapun menurut Romo Franz Magnis Suseno ia membeberkan 3 hal yang menurutnya bisa meringankan hukuman Bharada E.

Unsur-unsur yang meringankan bagi Eliezer yang pertama adalah, ‘unsur pangkat’ dan ‘jabatan’

Romo Magnis mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Eliezer diperintah oleh atasannya yang notabene memiliki pangkat jauh lebih tinggi darinya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siapa Om Kuat Alias Diryanto Kodir ART Ferdy Sambo yang Juga Bikin Geram Jaksa dan Hakim? Ini Profilnya

Ia menegaskan bahwa sebagai bawahan dengan menganut budaya ‘laksanakan’ yang tidak mungkin tidak ditaati Richard Eliezer.

Dengan demikian maka, poin pertama yang bisa meringankan Bharada Eliezer adalah kedudukan Ferdy Sambo atau yang memberikan perintah menembak atau membunuh yang berpangkat Irjen.

Bharada E yang pangkatnya paling rendah di polisi serta umurnya masih 24 tahun tidak memungkinkan untuk menolak utusan atasannya.

“Jadi masih muda itu, laksanakan itu, budaya laksanakan itu, adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis Suseno.

Baca Juga: 3 Link Nonton Streaming Wednesday Full Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 Sub Indo Bukan Telegram, LK21, IDLIX, Rebahin

Selanjutnya, alasan kedua yang bisa meringankan hukuman Bharada E adalah situasi yang tidak bisa diprediksi dan cenderung menegangkan.

Eliezer dinilai tidak mempunyai waktu untuk mempertimbangkan secara matang karena adanya keterbatasan waktu untuk mengambil keputusan.

Karena memang waktu yang mepet dan situasi yang membingungkan membuat Bharada E tidak punya cukup waktu untuk membuat keputusan yang baik. Sebelumnya, Bharada E juga menyebut bisanya ia baru bisa memikirkan sesuatu setelah ia tidur terlebih dahulu.

Baca Juga: Siapa Pemeran Video Wanita Kebaya Hijau No Sensor Full 8 Menit 28 Detik Viral Twitter? Selebgram 500 Followers

 “Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan,” ujarnya lagi.

Kemudian, alasan terakhir yang bisa merungkan Eliezer karena perintah penembakan ini adalah perintah yang tidak masuk akal.

 “Tambahan satu poin, dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer. Di dalam kepolisian memang bisa ada situasi, di mana atasan memberi perintah tembak,” katanya.

Baca Juga: 3 Alasan Logis Bisa Meringankan Hukuman Bharada Eliezer, Romo Franz Magnis Suseno Beberkan Hal Tak Terduga Ini

“Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, tidak masuk akal,” kata Romo Magnis Suseno.

Diketahui, Bharada E disebut JPU sebagai sosok yang menembak Brigadir J. Dia menembak berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.

Dalam sidang tersebut, Ronny menyebut tiga orang yang akan dihadirkan meringankan Bharada E merupakan saksi ahli. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja ahli yang akan dihadirkan.

Baca Juga: Siapa Romo Magnis Suseno? Ini Profil Biodata Ahli yang Meringankan Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo

Selain, Romo Magnis Suseno ternyata ada dua ahli lain yang menghadiri sidang tersebut. Namun, hingga kini dua ahli lainnya masih belum diketahui.

“Nanti kejutan,” ujarnya.Diketahui.

Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya itu para terdakwa diadili dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Editor: Anandita Marwa Aulia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler