Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan

26 Agustus 2022, 08:12 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan /Polri.go.id/

MEDIA BLITAR - Setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi atau KKEP selama kurang lebih delapan belas jam, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Hasil Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Komjen Pol Ahmad Dofri pada sidang KKEP yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022.

 

Meskupun putusan sidang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Polri, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut memilih mengajukan banding.

Baca Juga: Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Desi Prasetyo menyebutkan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

"Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ucap Dedi seperti dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri.

Lebih lanjut, berdasar hasil putusan sidang,  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Ferdy Sambo dikenai dua sanksi.

Baca Juga: Hasil Drawing Lengkap Liga Champions 2022-2023: Munchen, Barcelona, dan Inter Milan di Grup Neraka

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sqnksi etika, yaitu pelanggar (Ferdy Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela," papar Dedi.

Kemudian sanksi yang kedua adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dari Polri.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat, atau PTHD sebagai anggota Polri," imbuh Dedi.

Baca Juga: Hasil Drawing UCL 2022-2023: Grup C Bikin Senam Jantung, Real Madrid Lagi-lagi Hoki, AC Milan vs Chelsea

Seperti diberitakan sebelumnya Ferdy Sambo dijadwalkan mengikuti sidang Kode Etik  Kamis 25 Agustus 2022, sidang tersebut merupakan kali pertama Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagaintersangka.

Diketahui, Ferdy Sambo sudah berada di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri sejak 07.30 WIB dan dijaga ketat oleh petugas Brimob dan Provost Polri.

Adapun tujuan sidang KKEP tersebut adalah untuk penegakan kode etik profesi Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pejabat Polri.

Baca Juga: Gegara Lupa Matikan Kompor, Dapur di Blitar Ludes Terbakar

Hal ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya tersangka tersebut terancam penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan bahkan hukum mati.

Baca Juga: Lirik Lagu AMAZING by Rex Orange County, Beserta Terjemahan Bahasa Indonesianya

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

lebih lanjut, Pemeriksaan pelanggaran KKEP akan dilakukan oleh perwira tinggi Polri karena susuran organisasi KKEP merupakan anggota yang berpangkat sama atau yang berpangkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.

Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Oleh karena itu, pimpinan sidang adalah Irjen atau pangkat yang lebih tinggi, yakni jenderal berpangkat tiga atau Komjen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler