RESMI! Kapolri Sigit Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022, 21:50 WIB
RESMI! Kapolri Sigit Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J /Dok Mabes Polri/

MEDIA BLITAR – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Sigit pun menetapkan nama Ferdy Sambo atau inisial FS sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit seperti dikutip dari Pmj News pada Selasa 9 Agustus 2022.

Selanjutnya Sigit menjelaskan bahwa Ferdy Sambo nantinya akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman atau rumah dinasnya.

Penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka sekaligus menjadi orang keempat yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: SKOR AKHIR PSM Makassar Vs Kedah, AFC Cup 2022 Zona ASEAN, Juku Eja Bungkam Wakil Negeri Jiran

Awalnya sudah ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Atas perbuatannya Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 sedangkan Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yaitu pembunuhan berencana.

Sedangkan untuk tersangka dengan inisial K masih belum diketahui bakal disangkakakan dengan pasal apa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Oleh Polri

Sebagai informasi, sebelumnya Sigit juga telah menyatakan adanya 25 personel polisi yang diduga menghambat penyelidikan kasus penembakan Brigadir J dan akan melakukan pemeriksaan pada mereka.

Hasilnya Polri menyatakan adanya empat anggota polisi yang akhirnya ditahan di tempat khusus (patsus) di Provos.

Penahanan pada keempat anggota tersebut dilakukan karena mereka diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan,” tegas Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis malam lalu.

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. Apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelas Listyo.

***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler