MEDIA BLITAR – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan ada pemeriksaan terhadap 25 personel polisi yang diduga menghambat penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.
Usia dilakukan pemeriksaan, pihak polisi pun menyatakan adanya empat anggota polisi yang akhirnya ditahan di tempat khusus (patsus).
Empat anggota polisi tersebut ditahan di karena diduga menghambat kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: TONTON DISINI Newcastle vs Nottingham Forest Malam Ini, Cek 2 Link Live Streaming Gratis
Lokasi tempat khusus (patsus) yang digunakan untuk penahanan dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan pada para awak media.
“Ya patsus di Provos,” ujar Dedi seperti dikutip dari Pmj News Sabtu 6 Agustus 2022.
Akan tetapi Dedi belum memberitahu lokasi patsus yang digunakan untuk menahan empat anggota polisi tersebut secara rinci.
Dedi hanya menyebutkan bahwa lokasi patsus di Provos yang digunakan untuk menaham keempat anggota polisi tersebut dijaga ketat.
Baca Juga: Update Klasemen MotoGP dan Jam Tayang Race Sirkuit Silverstone Inggris: Minggu 7 Agustus 2022
“Patsus dijaga ketat,” tambah Dedi.
Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan tindakan tegas pada empat polisi dan menempatkannya di tempat khusus.
Hal tersebut dilakukan karena keempatnya diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan,” tegas Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis malam lalu.
Menurut Listyo, pihaknya akan memproses keempat anggota polisi tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. Apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelas Listyo.
***