Muncul Aturan Baru Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Bila Nunggak Pajak 2 Tahun, Ini Alasannya

24 Juli 2022, 11:44 WIB
Muncul Aturan Baru Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Bila Nunggak Pajak 2 Tahun, Ini Alasannya /website Korlantas Polri/

 

MEDIA BLITAR – Kabar buruk bagi yang suka menunda atau menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kini pemerintah dikabarkan akan segera menghapus data kendaraan yang masih nunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Nantinya pemerintah berencana segera membuat aturan baru yang menyatakan pemilik kendaraan yang menunda atau menunggak bayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun maka data kendaraannya bakal dihapus.

Baca Juga: Amerika Serikat 3-0 Polandia, Semifinal VNL 2022 Putra: The Yankees Tuntaskan Aroma Dendam

Hal tersebut dijelaskan Humas Jasa Raharja, Panji yang menyebutkan soal adanya rencana aturan baru penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak selama 2 tahun.

Selanjutnya Panji menyatakan bahwa pemerintah sedang menggodok aturan tersebut. Namun dalam keterangan resmi Jasa Raharja pada Kamis, 21 Juli 2022 belum diketahui kapan rencna aturan baru tersebut akan diterapkan.

Saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan tersebut.

Baca Juga: SEMIFINAL VNL 2022 Putra: Hajar Italia 3-0, Prancis Melenggang Mulus ke Final

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK yang mati dua tahun," ujar Panji.

Panji pun menegaskan bahwa kendaraan yang pajaknya sudah mati selama lebih dari 2 tahun datanya akan langsung dihapus pemerintah.

Alasan dari aturan baru tersebut sendiri salah satunya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kemacetan di Jakarta Tak Terkendali, Polisi Usulkan Aturan Baru Pengaturan Saat Jam Sibuk

Hal tersebut juga sudah sesuai berdasarkan aturan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut data dari Jasa Raharja, saat ini terdapat 40 juta kendaraan (sekitar 39 persen) total kendaraan di Indonesia yang masih nunggak bayar pajak.

Oleh karenanya hal tersebut membuat potensi kerugian negara akibat kendaraan yang nunggak bayar pajak mencapai lebih dari Rp100 triliun.

***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler