Update Kasus Investasi Ilegal Indra Kenz, Berkas Perkara Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

24 Juni 2022, 10:20 WIB
Update Kasus Investasi Ilegal Indra Kenz, Berkas Perkara Siap Dilimpahkan ke Pengadilan,/ Pmj/Yeni /

MEDIA BLITAR – Update terbaru dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz kini berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Hal tersebut ditegaskan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pernyataannya di Jakarta terkait update perkembangan dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo dari Indra Kenz.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta pada Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Hari Ini 14 Juni 2022: Kemalangan Ditengah Pernikahan Reyyan, Azat menembak Gul?

Kemudian proses dilanjutkan seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan apabila telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," lanjutnya.

Apabila proses P21 selesai, nantinya perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Siap Gelar FIBA Asia 2022

Namun sebelumnya pembacaan dakwaan akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka .

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).

Baca Juga: PREVIEW PSM Makassar Vs Kuala Lumpur Penyisihan AFC Cup 2022 Grup H, Jadwal Kick-off, Disiarkan atau Tidak?

Selain itu ada juga Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatannya dalam kasus investasi bodong Binomo, maka Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler