MEDIA BLITAR - Kasus penipuan berkedok trading aplikasi Binomo masih terus bergulir, kini giliran adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Usai Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Nathania Kesuma terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Sebelunya adik Indra Kenz datangi bareskrim untuk jalani pemeriksaa, setelah pemeriksaan Nathania Kesuma lagsung ditahan.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Berdasar hasil penyeidikan, Nathania Kesuma mengaku menerima dana dari sang kakak.
Pihak kepolisian juga membeberkan peran Nathania Kesuma, dimana dia berperan menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tidak berhenti sampai disitu, Nathania juga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.