Fakta Baru Kasus Indra Kenz: Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma Resmi Tersangka

- 10 April 2022, 21:37 WIB
Fakta Baru Kasus Indra Kenz: Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma Resmi Tersangka.*/instagram.com/@vanessakhongg)
Fakta Baru Kasus Indra Kenz: Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma Resmi Tersangka.*/instagram.com/@vanessakhongg) /

MEDIA BLITAR - Vanessa Khong resmi ditetapkan tersangka terkait kasus penipuan investasi binary option yang menjerat Indra Kenz.

Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ikut ditetapkan juga menjadi tersangka.

Dikutip dari pernyataan resmi Bareskrim Polri, ketiga tersangka baru pada kasus Indra Kenz tersebut diduga turut mendapat aliran dana.

Baca Juga: Spoiler Juara 1 MasterChef Indonesia Season 9: Arsyan Melenggang Mulus Lolos Top 4 Tanpa Pressure Test

Selain itu, turut diduga membantu menempatkan atau menyamarkan serta menyembunyikan dana hasil kejahatan.

"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei," ujar keterangan dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wishnu Hermawan, dikutip Media Blitar dari Antara.

"Terkait dengan transaksi dan aliran terhadap tersangka," ujar Wishnu kembali.

Baca Juga: Dikonfirmasi Melalui Video Call tentang Hubungan Raffi Ahmad dan Nita Gunawan, Nagita: Hanya Allah yang Tahu

Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 55 ayat 1e KUHP.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x