MEDIA BLITAR – Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz beserta dengan sang ayah, Rudiyanto Pei saat ini resmi ditahan oleh pihak Bareskrim Polri. Keduanya ditahan di rumah tahanan milik Bareskrim Polri.
Keputusan penahanan ini diambil oleh pihak kepolisian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada Senin, 18 April 2022.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diperiksa selama 8 jam, yaitu mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Vanessa Khong telah menerima uang sebesar Rp 1,1 Miliar dari hasil investasi bodong binary option Binomo yang dijalankan oleh Indra Kenz.
Selain sejumlah uang tersebut, Vanessa Khong juga mendapatkan tanah yang dibeli oleh Indra Kenz dan diatasnamakan Vanessa Khong senilai Rp 7,8 Miliar.
“Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong,” dikutip oleh tim Media Blitar melalui PMJ.
Baca Juga: Lucinta Luna Blak-blakan Ketika Jadi Simpanan Om-om, Bayarannya di Atas UMR Bikin Melongo
Rudiyanto Pei, ayah kandung Vanessa Khong, menerima aliran dana hasil investasi bodong, tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,5 Miliar.