Bahkan, dia membantu Indra Kenz menyamarkan uang hasil penipuan dengan cara membeli jam tangan mewah sebanyak 10 buah, dengan total nilai Rp 8 Miliar.
Dari semua perhitungan tersebut, baik Vanessa Khong maupun ayahnya menerima aliran dana investasi bodong Binary option Binomo, tersangka Indra Kenz sebesar Rp 18,4 Miliar.
Dari fakta pemeriksaan dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka Vanessa Kong dan Rudyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Selain ancaman hukuman kurungan, kedua tersangka juga mendapatkan hukuman denda uang sebesar Rp 1 Miliar.
Untuk saat ini, Vanessa Khong dan Rudyanto Pei ditahan di Rutan Polri selama 20 hari mulai hari ini Selasa, 19 April 2022.
Tersangka yang lain, yaitu NK adik dari Indra Kenz akan menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 20 April 2022. ***