MEDIA BLITAR – Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Ketiganya adalah orang-orang yang berada sangat dekat dengan Indra Kenz yang diduga menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Mereka adalah Vanessa Khong yang tidak lain adala kekasih dari Indra Kenz, Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong dan Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz.
Untuk ketiga tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihak penyidik, mereka akan diperiksa terkait keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Tindak pidana ini masuk pada pasal 5 dan atau pasal 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca Juga: Diduga akan Lakukan Balap Liar, 22 Motor Protolan Knalpot Brong Diciduk Petugas di Blitar
Dari laman Antara News, penyidik merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada Kamis, 14 April 2022.