Bukan Hanya Vanessa Khong yang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz, Masih Ada Dua Orang Lagi!

- 11 April 2022, 06:43 WIB
Bukan Hanya Vanessa Khong yang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz, Masih Ada Dua Orang Lagi!
Bukan Hanya Vanessa Khong yang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz, Masih Ada Dua Orang Lagi! /instagram/@vanessakhongg

MEDIA BLITAR – Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo Indra Kenz.

Ketiganya adalah orang-orang yang berada sangat dekat dengan Indra Kenz yang diduga menyembunyikan uang hasil kejahatan.

Mereka adalah Vanessa Khong yang tidak lain adala kekasih dari Indra Kenz, Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong dan Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz.

Baca Juga: Chef Juna Blak-blakan Sebut Peserta Ini Tak Layak di Top 4 MasterChef Indonesia Season 9, Victor: Aku Yakin

Untuk ketiga tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihak penyidik, mereka akan diperiksa terkait keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Tindak pidana ini masuk pada pasal 5 dan atau pasal 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: Diduga akan Lakukan Balap Liar, 22 Motor Protolan Knalpot Brong Diciduk Petugas di Blitar

Dari laman Antara News, penyidik merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada Kamis, 14 April 2022.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x