Ketiganya akan mendapatkan pemeriksaan atas aliran dana yang dimiliki oleh Indra Kenz dari hasil penipuan investasi berkedok trading Binomo.
Mereka diduga telah menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz dengan menjadi afiliator aplikasi Bonomo.
Dengan bertambahnya tersangka, maka penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengantongi tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan investasi binary option Binomo.
Ketujuh tersangka tersebut memiliki andil yang berbeda satu dengan yang lainnya, mereka adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kakak dan Ayahnya jadi Tersangka, Adik Vanessa Khong Buka Fakta Mencengangkan Soal Indra Kenz
-
Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai affiliator
-
Brian Edgar Nababan sebagai manajer Binomo Indonesia
-
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz
-
Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin Telegram grup milik Indra Kenz.