MEDIA BLITAR - Demonstrasi besar-besaran mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024, dikabarkan akan berlangsung pada 11 April 2022.
Unjuk rasa skala besar yang salah satunya diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM UI) tersebut, sudah mulai bergaung keras di twitter dengan tagar Mahasiswa Bergerak.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menerima permohonan ijin resmi dari pihak manapun terkait rencana aksi mahasiswa pada 11 April 2022.
Baca Juga: Apa Arti Klitih? Begini Aksi Kejahatan Jalanan di Jogja yang Kembali Viral di Twitter
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, dikutip Media Blitar dari Antara, Jumat, 8 Maret 2022.
Lebih lanjut, Endra Zulpan memberi keterangan tentang prosedur setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum, harus melaporkan rencana tersebut kepada kepolisian selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi dimulai.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 yang menjelaskan secara detail aturan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa dasar pemberitahuan kepolisian sesuai UU yang berlaku dapat dibubarkan oleh aparat," kata Endra Zulpan.
Untuk itulah dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh dan ikut-ikutan aksi demonstrasi yang belum mengantongi ijin resmi kepolisian.
Secara tegas Endra Zulpan mengatakan jika ajakan demonstrasi besar-besaran pada 11 April 2022 di media sosial adalah hal yang belum bisa dipercaya.
"Terkait adanya flyer di media sosial soal ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan supaya masyarakat tidak mudah percaya dengan ajakan tersebut," ujarnya kembali.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Motor untuk Mudik, Kemenhub: Kasihan Kita
Penolakan bertambahnya periode kepemimpinan Nasional serta penundaan Pemilu 2024 sedang menjadi isu sentral yang disuarakan para mahasiswa.
Di daerah, gejolak tersebut sudah dimulai dengan aksi-aksi mahasiswa yang mengusung 6 tuntuntan berikut ini.
1. Menolak keras wacana perpanjangan masa jabatan presiden, penundaan pemilu, dan wacana tiga periode
Baca Juga: Jalin Hubungan Baik, Pikiran Rakyat Media Network Temui Ketua DPD RI, Siap Bersinergi dan Kolaborasi
2. Menuntut Jokowi mengeluarkan pernyataan resmi penolakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, penundaan pemilu, dan wacana 3 periode
3. Menuntut dan mendesak segera Jokowi untuk mencopot Menteri Perdagangan dan segera mengambil langkah preventif untuk memastikan ketersediaan bahan pokok murah bagi masyarakat Indonesia
4. Menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang UU IKN dengan mempertimbangkan dampak kerusakan ekologis dan kemungkinan konflik agraria lainnya
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Berikut Rinciannya
5. Menuntut dan mendesak pemerintah pusat menurunkan harga BBM nonsubsidi dan memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Indonesia
6. Mendesak pemerintah pusat membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) karena kenaikan PPN akan menyebabkan kenaikan harga bahan pokok kebutuhan masyarakat.
***