Fakta Arini Listiani Chalid, Pegawai Bank BUMN Gunakan Uang Negara untuk Bermain Binomo

5 April 2022, 21:21 WIB
Fakta Arini Listiani Chalid, Pegawai Bank BUMN Gunakan Uang Negara untuk Bermain Binomo /PIXABAY/Pexels

MEDIA BLITAR - Setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan, banyak nama baru yang diduga berhubungan kasus Binomo mencuat ke permukaan.

Baru-baru ini publik dibuat geger terkait dugaan pegawai Bank BUMN yang rugikan uang negara untuk bermain Binomo. 

Tak tanggung-tanggung, pegawai bernama lengkap Arini Listiani Chalid dilaporkan telah menggelapkan dana negara sebesar Rp1,1 miliar.

Berikut adalah fakta penggelapan dana negara oleh Arini Listiani Chalid untuk bermain Binomo.

Baca Juga: Tanggal Lahir Berikut ini Menunjukkan Arti Sifat pada Diri Seseorang

1. Mengaku bermain Binomo sejak tahun 2019.

Melansir dari laman Antara, Selasa 5 April 2022, Arini mengaku sudah bermain Binomo sejak tahun 2019.

Parahnya dia menggunakan rekining tabungan nasabah untuk jaminan pinjaman, dan uang hasil pinjaman tersebut untuk bertransaksi Binomo.

Tidak hanya itu saja, Arini mengaku menggunakan rekening untuk jaminan tanpa sepengetahuan nasabah.

Baca Juga: Tanggal Lahir Berikut ini Menunjukkan Arti Sifat pada Diri Seseorang

2. Jual aset untuk ganti rugi

Untuk menutupi kerugian, Arini bahkan menjual aset yang dia miliki.

Bahkan saati ini ia mengaku sudah tidak memiliki aset untuk ganti sisa kerugian negara.

Atas tuduhan tersebut, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Sahur Ala William Gozali, Bikin Nagih, Mudah dan Cepat

3. Siap menerima hukuman

Sudah tidak mampu menanggung semu kerugian, Arini siap menanggung hukuman yang ditetapkan.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adi Suparna, selaku Jaksa Penuntt meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar Senin mendatang.***

 

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler