MEDIA BLITAR - Indra Kenz kini terancam dimiskinkan dan hukuman 20 tahun penjara lantaran kasus aplikasi Binomo. Saat ini Polri sedang mengusut aset dari crazy rich asal Medan tersebut.
Belakangan nama Indra Kenz menjadi sorotan publik lantaran kasusnya yang telah merugikan banyak orang tersebut.
Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 1 Maret 2022, penyidik Bareskrim Polri akan terus melakukan tracing terhadap aset yang dimiliki oleh Indra Kenz termasuk aset dari kekasih hingga keluarganya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Istri Virgoun, Inara Rusli Serta Kronologinya Berseteru dengan sang ART
Tak hanya itu, penyidik juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat, karena tak menutup kemungkinan mereka juga akan diperiksa.
“Namanya tindak pidanan pencucian uang. Nanti semuanya akan dicek. Misal pacarnya terima uang ya juga akan ikut dikejar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 1 Maret 2022.
Penelusuran aset akan dicari mulai dari alirannya dan para penerimanya.
Baca Juga: Lord Rangga ingin Hentikan Perang, Umumkan akan Terbang ke Rusia di Instagram
Baca Juga: Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo
“Kita akan sita semuanya dan akan dimiskinkan,” ucap Whisnu Hermawan.