Dikecam Banyak Pihak, Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun akan Direvisi

3 Maret 2022, 21:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah Umumkan aturan JHT cair di usia 56 tahun akan direvisi/ANTARA/HO-Kemnaker /

MEDIA BLITAR - Beberapa waktu yang lalu pemerintah mengumumkan jika Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun, yang mana aturan tersebut mendapat reaksi keras dari masyarakat. 

Bahkan banyak dari kalangan selebritis dan orang terkenal, seperti pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengatakan jika aturan ini tidak berdasarkan logika. 

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 7 Maret? Ternyata Ada Hubungannya dengan Soekarno

"Ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," katanya dikutip dari Instagram pribadinya, pada Senin 21 Februari 2022 yang lalu.

Akibatnya, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia mengumumkan jika aturan pencairan JHT di usia 56 tahun akan direvisi, dan kini pemerintah kembali menggunakan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja no. 19 tahun 2015.

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan Terbaru Cara Pengisian E-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Kemenkes Resmi Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Simak Syaratnya Untuk Liburan yang Aman

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2002, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Ida Fauziyah, dikutip dari Antara News Rabu, 2 Maret 2022.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2002, yang mengandung aturan JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun tersebut, dinyatakan belum diperlakukan secara efektif. 

Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib Tahu! Begini Cara Isi E-HAC Versi Terbaru pada Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Libur Nyepi 2022, Kereta Api Terpantau Sepi, Berikut Data Ketersediaan Tempat Duduk Dari KAI  

Lebih lanjut, Ida mengatakan jika saat ini pengaturan lama, yakni peraturan No. 19 tahun 2015 lah yang saat ini masih dipakai. 

Sehingga, para pekerja yang terkena PHK atau keluar dari pekerjaannya saat ini masih dapat mengklaim uang Jaminan Hari Tua. 

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler