Cara Login ppg.kemendikbud.go.id, Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB PPG 2022

13 Februari 2022, 13:05 WIB
Cara Login ppg.kemendikbud.go.id, Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB PPG 2022 //instagram.com/@ppgkemendikbud/

MEDIA BLITAR – Simak cara login ppg.kemendikbud.go.id untuk mendaftar SIMPKB PPG 2022. Selain informasi tersebut artikel ini juga menyajikan bagaimana syarat daftar dan cara melihat undangan PPG dalam jabatan di SIMPKB PPG 2022.

Kemendikburistek akan segera membuka SIMPKB PPG. Untuk bekal persiapan menjelang pembukaan resminya ini berkas administrasi yang diperlukan saat mendaftarkan diri di SIMPKB PPG 2022. Simak juga informasi mengenai syarat daftar dan cara melihat undangan PPG dalam jabatan di SIMPKB.

Baca Juga: Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB

PPG adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru, yakni program yang dilaksanakan setelah program sarjana atau sarjana terapan.

Sedangkan, SIMPKB adalah Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Tujuan dari program ini adalah mendapatkan sertifikat pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan/atau menengah.

Baca Juga: Cara Mudah Atasi Masalah API Pusdatin Kemdikbud LTMPT 2022, Tak Perlu Panik Tinggal Lakukan Ini

Dengan begitu, akan banyak guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif hingga inovatif yang dihasilkan dari PPG Kemdikbud untuk berkontribusi dalam kemajuan pendidikan Indonesia.

Persiapan Pendaftaran PPG Guru

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022
  2. Calon peserta terdiri dari dua kategori, yakni-Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015-Guru yang diangkat tanggal 1 Januari 2016 sampai 1 Januari 2019
  3. Peserta PLPG yang belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dalam memenuhi syarat administratif
  4. Melakukan pendaftaran di lamanhttps://ppg.kemendikbud.go.idmenggunakan akun SIMPKB PPG masing-masing
  5. Verifikasi dan validasi antara bidang studi PPG dengan ijazah

Baca Juga: Terjadi Masalah API Pusdatin Kemdikbud Saat Daftar LTMPT 2022? Lakukan Hal-hal Berikut

Cara Login SIMPKB

Anda masuk ke laman https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login

Masukan email dan password yang sesuai dengan password yang anda miliki. Anda biasnya dapat mendapatkan Password dari ketua MGMP masing-masing, atau dengan menggunakan password yang dimiliki.

Selanjutnya tinggal klik login.

Setelah klik login, anda akan otomatis masuk ke laman SIMPKB anda.

Baca Juga: Lihat Daftar 20 Universitas Negeri di Indonesia Sediakan Kuota Terbanyak SNMPTN Tahun Lalu

Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB

  1. Untuk melihatnya, dapat mengklik pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/
  2. Klik Login SIMPKB
  3. Masukkan 'Alamat surel' dan 'Password'
  4. Klik Masuk
  5. Apabila peserta/ guru/pelamar mendapat undangan, terdapat imbauan untuk melengkapi data diri dan persyaratan.

'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG dalam Jabatan 2022. Silahkan lengkapi dan ajukan data profil anda.'

Ciri lainnya, yakni memiliki simbol ceklis hijau.

Sementara itu, jika mempunyai permasalahan lain, yang ingin ditanyakan dapat klik 'FAQ' pada Portal tersebut.

Jika sudah mendapat undangan, langkah selanjutnya adalah pendaftaran. Kemudian, langsung mengunggah berkas.

Baca Juga: 10 Universitas di Indonesia dengan Fakultas Teknik Terbaik versi The World University Rankings

Syarat Berkas Administrasi utau Berkas

Syarat administrasi atau berkas terdapat dalam surat edaran 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' tertanggal 4 Februari 2022.

Berikut Berkas administrasi yang harus diunggah.

  1. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi). Mahasiswa yang berijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  1. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  2. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir)

Surat Keterangan (SK) tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan

d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri yang mempunyai SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: 7 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia, Salah satunya Universitas Telkom Bandung

4. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Peserta calon mahasiswa PPG dalam Jabatan mengunggah hasil pindai scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, mengenai berkas dan surat edaran tertanggal 4 Februari, dapat (Klik Disini)

Itulah penjelasan mengenai Cara Login ppg.kemendikbud.go.id, Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB PPG 2022.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler