Punya Uang Pecahan UPK 75 Ribu Seperti Ini Siap-siap Kaya Mendadak, Lihat Syarat dan Ketentuannya

- 9 Februari 2022, 11:27 WIB
Punya Uang Pecahan UPK 75 Ribu Seperti Ini Siap-siap Kaya Mendadak, Lihat Syarat dan Ketentuannya
Punya Uang Pecahan UPK 75 Ribu Seperti Ini Siap-siap Kaya Mendadak, Lihat Syarat dan Ketentuannya //tangkapan layar Youtube/Info Uang

MEDIA BLITAR - Uang Pecahan Kemerdekaan atau UPK dengan nominal 75 ribu rupiah pernah diedarkan resmi oleh Bank Indonesia.

UPK 75 ribu rupiah tersebut diedarkan Bank Indonesia bertepatan dengan hari jadi kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, peredaran UPK 75 ribu rupiah tersebut dirilis pada 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Shio Kelinci 2022 Diprediksi Sakit, Pusing Karena Kebanyakan Uang?

Telah tercatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194, peredaran UPK 75 ribu tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Ternyata saat ini ada yang sedang memburu keberadaan uang pecahan 75 ribu tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan khusus.

Bahkan harga UPK edisi khusus itu dihargai mahal oleh beberapa kolektor uang asalkan memenuhi syarat dan ketentuan dari kolektor.

Baca Juga: Kamu Pedagang? Simak Shio Ini Bakal Kaya Raya

Dikutip dari akun Youtube Info Uang, pada video yang diunggah 6 Februari 2022, kolektor uang yang menamai dirinya Mr. Zein pada video tersebut mencari UPK 75 ribu untuk dibeli sampai 40 jutaan rupiah.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x