Siap-siap Mulai 12 Januari 2022 Bisa Dapat Dosis, Simak Harga, Syarat dan Kriteria yang Boleh Vaksin Booster

5 Januari 2022, 11:04 WIB
Siap-siap Mulai 12 Januari 2022 Bisa Dapat Dosis, Simak Harga, Syarat dan Kriteria yang Boleh Vaksin Booster/Pexels/Nataliya Vaitkevic /

MEDIA BLITAR – Buat kamu yang sudah tidak sabar menerima vaksin dosis ketiga, ada kabar gembira untukmu. Mulai pada 12 Januari 2022 kamu sudah bisa bersiap-siap untuk menerima vaksin booster, hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Lantas bagaimana cara mendapatkan vaksin booster dosis ketiga ini, berapakah harga yang dipatok serta syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh vaksin booster?

Nah berikut ini adalah ulasan lengkapnya yang sudah dirangkum oleh MEDIA BLITAR, Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Birth of a Beauty Episode 1-21 Full Movie Gratis VIU: Dendam Sa Geum Ran pada Pelakor Suami

Syarat Dan Kriteria Penerima Vaksin Booster

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin program vaksin booster akan menyasar kelompok masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Keputusan ini ditetapkan sebagaimana mengacu pada rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Goodbye Blackberry, Matinya Sang Legenda

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin disadur oleh MEDIA BLITAR dari PMJ News, Rabu, 5 Januari 2022.

Program vaksinasi booster akan dilaksanakan di kabupaten maupun kota di sejumlah wilayah di Indonesia.

Akan tetapi, hanya 244 kabupaten atau kota di Indonesia yang akan menerima vaksin booster.

Baca Juga: Terungkap Arti Pocong Lontong, Kim Hawt Tuding Ibu Tiri Vanessa Angel 'Dagang' Lewat Aplikasi Chat

Di antaranya kota yang sudah memenuhi kriteria suntik pertama sebanyak 70 persen, dan suntik kedua sebanyak 60 persen.

Adapun syarat dan kriteria penerima vaksin booster adalah masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua.

Selain itu masyarakat yang bisa menerima vaksin booster ini adalah seseorang yang sudah enam bulan sebelumnya telah menerima vaksin.

Baca Juga: Reaksi Ma'ruf Amin Saat Mendapat Kritikan oleh Netizen yang Tidak Pernah Marah hingga Ia Menyukai Kerupuk

Hingga saat ini, tercatat 21 juta orang sudah memenuhi syarat dan kriteria tersebut.

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas enam bulan sesudah dosis kedua,” ujarnya.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk kategori ini,? sambungnya.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Buang Blackberry Jadul Kalian Meski Mati Tolal, Ini Alasannya!

Harga Vaksin Booster

Pemerintah akan menggelar program vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang dengan tiga opsi dalam pelaksanaan yang terdiri dari program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan berbayar atau mandiri.

“Ada opsi PBI dan program dan mandiri, itu opsinya,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring.

Terkait skema vaksin berbayar, pemerintah sempat menerbitkan aturan vaksin Gotong Royong atau vaksinasi Mandiri yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021.

Baca Juga: Bikin Bergidik Ngeri Beredar Militan Taliban Gergaji Kepala Manekin Wanita di Toko Busana Afghanistan, Ada Apa

Saat itu yang diatur adalah harga satu dosis vaksin Sinopharm Rp 321.660 dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk satu dosis sebesar Rp 119.910.

Kendati demikian, belum ada keputusan resmi mengenai berbayar atau tidaknya vaksin booster. Pasalnya, penentuan terkait hal tersebut baru akan diumumkan pada 10 Januari 2022.

“Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” katanya.

Baca Juga: Program Baru Pemkot Blitar Dengan Korea Selatan, Wisata Dapat Uang Atau Gaji Bersih Hingga 60 Juta

Selain itu, vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi booster hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi.

Pasalnya, perlu adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler