MEDIA BLITAR – Pemerintah kembali mencairkan bantuan Banpres UMKM atau BPUM UMKM untuk pengusaha mikro.
Mulai tahun 2020, bantuan ini digelontorkan oleh pemerintah melalui dinas koperasi dan usaha mikro untuk membantu pemilihan ekonomi karena pandemi Covid 19.
Tahun ini, BPUM UMKM dibagi menjadi 3 Tahap, yaitu tahap 1 telah dicairkan pada bulan juli 2021 sebesar RP 1,2 juta.
Tahap ke dua, batuan ini dicairkan pada bulan November 2021 dengan besaran yang sama dengan tahap 1 yaitu Rp 1,2 juta.
BPUM tahap 3 ini direncanakan akan cair pada bulan Desember 2021. Besaran dana yang dicairkan masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya yaitu Rp 1,2 juta.
Dilansir dari web resmi e form BRI, bahwa Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021.
Penerima bantuan UMKM atau Banpres BPUM 2021 harus memenuhi persyaratan agar bisa mengajukan bantuan BPUM UMKM.
1. warga negara indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik
2. Memiliki usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB atau surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat
3. Foto bersama dengan tempat usaha
4. Tidak sedang menerima bantuan KUR BRI maupun BNI
5. Foto copy buku rekening
6. Belum pernah melakukan pengajuan bantuan UMKM maupun mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya
Berkas dikumpulkan secara kolektif ke kantor kelurahan setempat atau bisa langsung dikumpulkan ke kantor dinas koperasi dan UMKM.
Untuk mengetahui apakah pemohon menerima bantuan, maka bisa dilakukan pengecekan langsung atau secara online.
Pengecekan ini bisa langsung masuk pada laman eform.bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP dan angka Chapta yang telah tersedia, lalu klik submit.
Apabila pemohon mendapatkan bantuan, maka pada form akan muncul keterangan bahwa nomor KTP yang dimasukkan adalah penerima bantuan UMKM.
Proses selanjutnya, penerima bantuan UMKM yang sudah melakukan pengecekan pada eform.bri.co.id bisa langsung melakukan pencairan ke bank BRI terdekat dengan membawa buku tabungan dan KTP asli.
Apabila pemohon belum memiliki rekening bank BRI, nantinya pihak Customer service BRI akan membuatkan rekening sebagai tempat pncairan bantuan BPUM.
Sebagai catatan, bantuan ini berlaku untuk pemohon yang belum menerima bantuan KUR BRI dan belum pernah mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya. ***