KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah Mewah Rp 98 miliar di Bekasi

31 Oktober 2021, 08:15 WIB
Gedung Kantor KPK. / KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah Mewah Rp 98 miliar di Bekasi //Pikiran Rakyat/

MEDIA BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi proyek pembangunan toilet mewah di beberapa sekolah di Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak untuk kemudian bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami mengundang para pihak yang diduga mengetahui itu untuk dimintai keterangan, klarifikasi. Jadi belum yang 'pro justitia' ya," ucapnya dilansir MEDIA BLITAR dari Antara.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Penuh Wacana Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati para Maling Uang Rakyat

Alex mengaku, lembaga antirasuah itu menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan korupsi tersebut.

“Dan kami sudah menerbitkan surat penyelidikan untuk dilakukan verifikasi, klasifikasi terhadap para pihak yang diduga mengetahui," katanya lagi.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas KPK menelaah lagi laporan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan toilet mewah di sekolah di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Novel Baswedan cs Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK

Menurut kabar, sumber dana untuk pembangunan toilet mewah di sejumlah sekolah itu berada berasal dari APBD Kabupaten Bekasi 2020.

Berdasarkan situs lpse.bekasikab.go.id, sumber dana untuk pembangunan toilet berasal dari APBD Kabupaten Bekasi 2020.

Dalam situs tersebut juga ditemukan anggaran mencapai Rp 98 miliar untuk pembangunan 488 toilet di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah.

Baca Juga: Ketok Palu KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Infrastruktur

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan, toilet-toilet itu dibangun untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.

Ia juga menegaskan bahwa proses penganggaran dalam proyek tersebut dipantau oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Pembangunan toilet di sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi ini bertujuan untuk menunjang kegiatan belajar dan mengajar di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tengok Jumlah Harta Kekayaan Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Kepergok OTT KPK, Total 38 Miliar

Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa sebelum menindaklanjuti sebuah kasus, pihaknya akan menelaah terhadap setiap laporan yang masuk.

Hal tersebut dilakukan agar dipastikan terlebih dahulu apakah laporan dugaan korupsi ini masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

“Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler