Kemenag Beri Dana Bantuan Masjid dan Musala Hingga Puluhan Juta, Berikut Caranya!

28 Agustus 2021, 22:30 WIB
Foto ilustrasi bantuan dana untuk masjid dan musala /pixabay

 

MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Kemenag dikabarkan akan memberikan dana bantuan untuk Masjid dan musala untuk operasional hingga puluhan juta.

Jumlah dana bantuan operasional yang akan diberikan Kemenag mencapai jumlah Rp6,9 miliar yang dapat digunakan untuk penerapan protokol kesehatan demi penanganan Covid-19.

Kabarnya dana bantuan dari Kemenag bakal dikucurkan untuk masjid dan musala disampaikan oleh  Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Moh. Agus Salim.

Baca Juga: Kemenag Akan Menghentikan Kartu Nikah Fisik dan DIgantikan ke Digital, Simak Cara Dapatinnya

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus Salim seperti dikutip dari Pikiran Rakyat pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Di samping itu Agus Salim menyebutkan total dana bantuan yang akan disalurkan adalah Rp6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk musala.

Nantinya biaya operasional yang akan diberikan akan dirinci dengan Rp20 juta untuk masjid, dan Rp10 juta untuk musala.

Baca Juga: Masa Sanggah Administrasi CASN 2021 Hanya Berlaku untuk Hal Ini, hingga Waktu Masa Sanggah di Kemenag

Tujuan dari pemberian dana bantuan tersebut adalah bentuk dukungan pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid serta musala di tanah air demi penanganan pandemi Covid-19.

Harapannya bantuan operasional yang disalurkan bisa menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat lebih optimal.

"Pandemi Covid-19 memberi dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan Prokes. Hal itu tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid dan musala," jelas Agus Salim.

Baca Juga: Indonesia Resmi Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini, Berikut Alasan Kemenag

Beberapa syarat untuk mendapatkan dana bantuan tersebut dijelaskan Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur.

Pengurus masjid dan musala harus memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi, yaitu terdaftar di Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19. 

"Salah satu persyaratannya, masjid dan musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," tambah Agus Salim seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penetapan Hari Raya idul Fitri Akan Diumumkan Pada 11 Maret 2021, Kata Kemenag

Langkah awal ada dokumen permohonan bantuan yang harus ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Dokumen permohonan bantuan tersebut dilengkapi dan kemudian harus diunggah pemohon atau pengurus masjid atau musala ke situs Kemenag di link berikut KLIK DISINI.

Batas terkahir permohonan dana bantuan untuk masjid atau musala harus diajukan secara online paling lambat pada 12 September 2021.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut pemohon dapat mengunjungi media sosial atau akun Instagram resmi Bimas Islam @bimasislam.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler