Wagub DKI Jakarta Berlakukan Aturan Makan di Tempat Dengan Syarat, Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

31 Juli 2021, 19:20 WIB
Wagub DKI Jakarta Berlakukan Aturan Makan di Tempat Dengan Syarat, Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin /Pixabay/Free-Photos/

MEDIA BLITAR – Sebagian pihak masih menunjukkan ketidaksetujuan terhadap keputusan Pemerintah Pusat yang menerbitkan aturan waktu makan di tempat selama 20 menit.

Pemerintah pusat berdalih bahwa keputusan tersebut sebagai pelonggaran terhadap sektor UMKM, pasar dan pusat perbelanjaan selama PPKM Level 4 diberlakukan.

Namun, Pemprov DKI Jakarta pun menerbitkan peraturan terkait operasional tempat usaha dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Terkait dengan isi aturan tersebut, yakni pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Mendadak Dicopot Presiden Jokowi dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta

Sementara itu, jumlah maksimal pengunjung adalah sebanyak 3 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan waktu maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, aturan di rumah makan, kafe maupun restoran juga berlaku sama yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pengunjung dan pedagang maupun karyawan wajib memiliki sertifikat vaksinasi sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19.

Akan tetapi, perlu untuk diketahui untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mall tidak diizinkan melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan melakukan layanan antar dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: HUT DKI Jakarta ke-494 di Tengah Belenggu Covid-19, Anies Baswedan: Jakarta Bangkit!

Dilansir dari artikel ANTARA, berdasarkan pernyataan Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, setiap aturan turut mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.

Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 telah diatur sanksi bagi pelaku usaha dan pengunjung, jika tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yakni berupa sanksi administratif.

Peraturan Daerah (Perda) tersebut dalam tahap pembahasan untuk revisi di DPRD DKI Jakarta yang salah satunya terkait pemberian sanksi.

Adapun salah satu usulan Pemprov DKI Jakarta yakni pasal 32A dan 32B untuk direvisi terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Maju Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta? Pasha Ungu: Siap Saja

Bagi sanksi yang melanggar aturan tersebut berupa sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu hingga Rp50 juta rupiah, serta kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Sementara itu, wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa kewajiban pengunjung rumah makan atau restoran menunjukkan surat vaksinasi bertujuan agar masyarakat mau di vaksin sekaligus disiplin protokol kesehatan.

“Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin. Jadi, pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin,” ujarnya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler