Tata Cara Lengkap untuk Membuat SKCK Baru dan Simak Alur Pengurusannya

2 Juli 2021, 20:16 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2021. Berikut panduan membuat SKCK. /polri.go.id

MEDIA BLITAR – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Namun pembuatan SKCK ada dua kegunaan, yaitu pertama di terbitkan di Polres, seperti persyaratan untuk masuk PNS, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah dan kedua di terbitkan di Polda, seperti mengurus persyaratan pembuatan paspor dan persyaratan calon walikota atau DPRD.

Manfaat dari SKCK itu sendiri yaitu sebagai pelengkap persyaratan administrasi dan masa berlaku SKCK memiliki sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Membuat SIM dan SKCK Harus Disertakan Bukti Vaksin?

Dilansir MediaBlitar.com dari laman website Indonesia.go.id, berikut ini tata cara lengkap untuk membuat SKCK baru dan proses alur pengurusan SKCK, sebagai berikut:

  1. Persiapkan surat pengantar

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat kelurahan atau desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun tergantung dari kebijakan Desa setempat.

Namun perlu anda perhatikan dalam mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak, dibeberapa wilayah/daerah di Indonesia Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar kelurahan.

Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tak ingin waktunya tidak habis hanya untuk mengurus SKCK.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online Resmi dari Polri, Simak Syaratnya agar Lolos Pemberkasan CPNS

  1. Persyaratan yang diperlukan untuk proses SKCK

Bagi Warga Negara Indonesia, melampirkan:

-        Fotokopi KTP atau SIM

-        Fotokopi Akta Kelahiran/surat kenal lahir/ijazah terakhir

-        Pas foto 4x6 berlatar background merah, sebanyak 6 lembar

Bagi Warga Negara Asing, melampirkan:

-        Fotokopi paspor

-        Surat sponsor dari perusahaan (asli)

-        Fotokopi surat nikah

-        Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)

-        Pas foto 4x6 berlatar background kuning, sebanyak 6 lembar

Baca Juga: Daftar SKCK Sekarang Lebih Mudah! Login di skck.polri.go.id 

  1. Pengurusan SKCK di Polres atau Polsek

Namun bagi kalian yang membutuhkan SKCK untuk kebutuhan kelengkapan adminitrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lainnya yang bersifat antar negara, maka anda bisa langsung datang ke Polres, bukan membuat SKCK di Polsek.

Pastikan anda juga datang ke Polsek atau Polres pada jam opeasional pelayanan yaitu hari kerja Senin sampai Jumat, pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00 sampai 11.00.

Selain itu, pihak Polsek akan meminta persyaratan kelengkapan syarat-syarat seperti yang sudah dijelaskan pada sebelumnya dan untuk pengambilan sidik jari biasanya ditemukan, adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung dari kebijakan Polsek atau Polres setempat).

Hal tersebut tidak tercantum dalam PP. No. 60 tahun 2016, tentang tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Namun untuk mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Berikut ini tata cara membuat SKCK dengan pengurusan Online, sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Jumat Agung, TNI-polri Kerahkan 150 Anggota Gabungan Kawal Keamanan Prosesi Katedral

  1. Persyaratan pembuatan SKCK online

Dalam hal ini yang diperlukan persyaratan untuk membuat SKCK secara online sama, seperti datang langsung ke Polsek atau Polres, namun yang bikin membedakan yaitu dalam bentuk file digital yang berupa hasil scan dokumen.

Persyaratan pembuatan SKCK secara online yaitu dokumen harus dalam bentuk hardcopy yang nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda, berikut berkas yang diperlukan:

-        Scan KTP/tanda pengenal lainnya

-        Scan kartu keluarga asli

-        Scan akte kelahiran atau surat kenal lahir

-        Scan foto diri 4x6 dengan background berwarna merah sebanyak 6 lembar

-        Scan paspor, bagi warga negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah atau untuk keperluan penerbitan visa.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Membuat SIM dan SKCK Harus Disertakan Bukti Vaksin?

Selain itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online, jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat dan SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID atau Kode Registrasi.

Namun untuk dokumen yang telah terdaftar dari registrasi online, yang akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 hari.

Berikut ini cara mudah untuk membuat SKCK secara online, sebagai berikut:

  1. Akses website skck.polri.go.id
  2. Pilih menu folmulir online SKCK, lalu klik next
  3. Selanjutnya anda akan diarahkan untun melengkapi data pribadi dan unggah foto
  4. Selanjutnya isikan nama orang tua dan identitas lainnya
  5. Isikan data pendidikan
  6. Selanjutnya anda akan muncul dialog pertanyaan, seperti ‘Apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak’, isi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkannya
  7. Isikan berbagai tujuan anda untuk membuat SKCK
  8. Klik klirim, jika sudah selesai mengisi folmulir
  9. Selanjutnya anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK dan nomor tersebut juga harus di ingat atau di screenshoor, agar tidak lupa.***
Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler