Indonesia Resmi Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini, Berikut Alasan Kemenag

4 Juni 2021, 13:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat siaran pers /tangap layar YouTube/Kemenag RI.

MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kemenag telah mengumumkan bahwa Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji untuk 2021 atau 1442 H.

Bahkan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) juga memastikan tidak adanya jemaah haji asal Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi.

Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jemaah haji sendiri telah dipertimbangkan dengan matang oleh Kemenag.

Alasan dari Kemenag tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia sendiri telah dijelaskan oleh Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, No 6, Jakarta kemarin.

Baca Juga: Lamaran Akan Berlangsung dan Segera Menikah, Begini Curhatan Lesti Kejora

Dasar dari pertimbangan pengambilan keputusan Kemenag tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Berikut ini alasan dari pemerintah melalui Kemenag yang memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini:

1. Ibadah haji merupakan hal wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

2. Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji Indonesia terancam mengingat kondisi dunia masih dalam kondisi pandemi dan adanya jenis varian virus Covid-19 baru.

Baca Juga: Buka Lowongan Partner yang Bersedia Nemenin, Anya Geraldine : Aku Tunggu Lamarannya

3. Pemerintah merasa bertanggung jawab untuk menjaga sekaligus melindungi Warga Negara Indonesia yang berada baik di dalam maupun di luar negeri dengan melakukan langkah untuk menanggulangi pendemi Covid-19.

4. Menurut pihak pemerintah,  menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.  

Dari beberapa alasan tersebut, akhirnya pemerintah harus memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Sebagai informasi, sejumlah pejabat turut hadir saat keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 atau 1442 H dilakukan.

Baca Juga: Anya Geraldine Buka Lowongan Kerja Partner Support Olahraga, Inilah Syarat dan Tanggung Jawabnya

Sejumlah pejabat yang hadir yaitu Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler