Polisi Akan Tilang Pesepeda Road Biker yang Langgar Aturan, Akan Sita KTP hingga Sepeda Mahal?

31 Mei 2021, 19:35 WIB
viral pengendara motor yang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda /PMJ News/Yeni.

MEDIA BLITAR- Sebelumnya telah muncul insiden viral seorang pria pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan orang pesepeda yang dianggapnya menghalangi jalan raya.

Pengendara sepeda motor nampaknya melakukan hal tersebut karena kesal dengan rombongan pesepeda atau road biker yang tidak menggunakan jalur kiri dan justru berjajar memenuhi jalan sehingga menyulitkan pengendara lainnya melintas.

Setelah insiden tersebut, pihak polisi berencana untuk menindak langsung atau tilang para pesepeda yang dianggap bandel dan tidak memakai jalur khusus sepeda.

Baca Juga: Jelang Ulang Tahun ke-50, Fadli Zon Dapat Kado Lebih Awal: Saya Terpapar Covid-19

Hingga saat ini, pihak polisi masih mencoba mengkaji terkait apakah barang bukti yang nantinya akan dilakukan penyitaan jika penilangan benar terjadi.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya pun telah menjelaskan soal dasar yang akan dipakai dalam melakukan penilangan terhadap pesepeda yang nekat atau bandel melanggar aturan bersepeda dengan keluar jalur.

Hal yang disampaikan Sambodo Purnomo Yogo memiliki dasar seperti tertera dalam Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Anggap Lesti Kejora Sebagai Anak Sendiri, Inul Daratista Beri Wejangan Lakukan Ini Saat di Kamar

“Kalau di Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas itu disebutkan dendanya Rp100 ribu, tapi disini bukan masalah dendanya ya, karena ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia maka harus ada SOP nya yang benar jika akan diberlakukan,” ungkap Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari Pmj News Senin 31 Mei 2021.

Dalam keterangan lebih lanjut, Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pihak polisi juga masih mengkaji hal tersebut dengan instansi lain terkait tentang pelaksanaan tilang ini.

Salah satunya kemungkinan akan melakukan penyitaan mulai dari KTP sampai dengan sepeda yang dipakai oleh pelanggar  jika terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Rela Habiskan Masa Kecil dengan Jadi Pembantu, Evi Masamba: Putus Sekolah Demi Bisa Makan

“Misalnya ya dilakukan penindakan, apa yang akan disita? Cukup KTP nya si pesepeda atau justru dengan sepedanya juga? Nanti bagaimana registrasinya itu akan dibicarakan,” lanjut Sambodo Purnomo Yogo.

Selain itu, Sambodo Purnomo Yogo merasa bahwa aturan tilang kepada para pesepeda yang melanggar aturan dengan keluar jalur dan menganggu kendaraan lain harus segera diterapkan.

Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial anatar pihak pengendara motor dan pesepeda, khususnya road bike seperti kasus sebelumnya.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA SENIN 31 MEI 2021: Elsa Mengaku, Akui Telah Bobol Akun Cloud Roy ke Papa Surya?

“Ini jelas sangat mendesak, yang saya khawatirkan ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan keributan antara pengendara motor dan sepeda, khususnya road bike,” tambah Sambodo Purnomo Yogo.

Sebelumnya Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) pun juga mengungkapkan hal yang sama terkait aturan penggunaan jalan bagi pesepeda dan adanya hukuman bagi pelanggar dari pihak yang berwenang seperti polisi yang dapat melakukan tindakan.

“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ada yang namanya prioritas pengguna jalan. Dijelaskan bagi pesepeda yang kecepatannya lebih rendah dari kendaraan bermotor, maka wajib menggunakan jalur paling kiri,” ujar Syafrin Liputo.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler