WN India Datang Ditengah Lonjakan Kasus Covid-19, Kapolda Metro Jaya : Tindak Tegas yang Langgar Karantina

25 April 2021, 21:00 WIB
Warga Negara India yang akan dipulangkan ke negara asalnya. / Instagram/@humaspolrestabandarasoetta/

MEDIA BLITAR - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran akan menindak tegas WNA asal India yang berani melanggar masa karantina 14 hari yang tengah dilakukan di hotel kawasan Jakarta Barat, ini dilakukan untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan bahwa saat ini tengah diteliti dan masih dalam proses penelitian mengenai adanya varian baru Covid-19 dari India.

“Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua masih berjalan dan diproses. Semoga Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini,” jelasnya.

Baca Juga: Final Piala Menpora 2021: Robert Alberts Akui Persija Jakarta Layak Menang

Dilansir dari laman Tribatanews Polri, menurut Irjen Pol Fadil Imran, WNA asal India tersebut datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan bisnis.

“Semua WNA asal India tersebut mengaku merasa sehat saat perjalanan menuju ke Indonesia,” ungkap Kapolda Metro Jaya.

Walau mengaku sehat dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang mereka lakukan sebelumnya, hal tersebut tidak bisa menjamin kalau mereka benar-benar negatif Covid-19 saat tiba di negara tujuan.

Baca Juga: SEKARANG! Link Live Streaming Final Piala Menpora Persija vs Persib, Kick off 20.30 WIB

Karena ada banyak kemungkinan orang tersebut terpapar Covid-19 saat dalam perjalanan ke negara tujuan.

“Semua dilaporkan tanpa gejala, jadi itu harus diwaspadai. Mereka merasa sehat maka terjadi penolakan. Maka kami terima kasih atas dukungan Satgas, TNI-Polri,” tambahnya.

Sebelumnya, telah dilaporkan adanya temuan mutasi Covid-19 di India yang diberi nama B.1.617. Varian baru dari India ini diperkirakan lebih berbahaya dan cepat menular, dan mengakibatkan kembali meningkatnya kasus positif.

Baca Juga: Resmi Dinyatakan Gugur, Awak Kapal KRI Nanggala 402 Akan Terima Kenaikan Pangkat Sebagai Bentuk Penghormatan

Gelombang kasus positif Covid-19 yang kembali meninggi di India selain dipengaruhi adanya mutasi virus baru, B.1.617, dilaporkan adanya pelonggaran penegakan protokol kesehatan.

Melihat hal tersebut, saat ini pihak Indonesia tengah mengupayakan cara supaya mutasi baru yang diprediksi lebih berbahaya dari India tersebut tidak masuk dan menyebar di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia adalah dengan membatasi perjalanan dari luar negeri terutama dari atau yang pernah transit di India.

Baca Juga: Pernyataan Presiden Jokowi Usai KRI Nanggala 402 Dinyatakan Karam: Mereka Putra-putri Terbaik Bangsa

Bagi WNI yang pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terahir, tetap diperbolehkan kembali ke Indonesia, namun dengan syarat harus menjalani karantina selama 14 hari, dan menjalani 2 kali tes Swab PCR diawal dan akhir karantina.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi masuknya mutasi virus tersebut ke Indonesia dengan memperketat surveilans genomik di pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Tribatanews

Tags

Terkini

Terpopuler