Dinilai Nyaman dan Murah, GeNose Sudah Tersedia di Bandara Ngurah Rai, Berikut Tarif dan Lokasi Layanannya

10 April 2021, 20:15 WIB
Alat Tes GeNose /Dok. Swayasprakarsa.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman dephub, alat deteksi Covid-19 buatan dalam negeri yang diberi nama GeNose mulai digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali pada Sabtu, 10 April 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau langsung proses layanan pengecekan menggunakan Genose di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Bandara Ngurah Rai mulai menggunakan GeNose sebagai salah satu alat penyaringan atau skrining selain PCR dan Rapid Antigen mulai 9 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Heboh! Beredar Video Awan Pelangi Diduga Fenomena ‘Cloud Iridescence’ Pasca Gempa Malang di Blitar

Menurut Menhub Budi, Bandara Ngurah Rai di Bali ini adalah Bandara ke-5 yang menggunakan GeNose sebagai salah satu alternatif alat skrining.

Sebelumnya sudah ada Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya yang mulai menerapkan pada 1 April yang lalu.

Menhub menyampaikan bahwa layanan GeNose tersebut telah teruji. Pada sektor kereta api sudah diterapkan kepada lebih dari 500 ribu penumpang, dan dalam prosesnya penumpang merasa lebih nyaman dengan adanya GeNose karena tidak sakit, akurasi yang cukup tinggi, dan yang terpenting adalah lebih terjangkau.

Baca Juga: Gempa Terkini, Getaran 6,7 SR Selatan Malang Pernah Catat Sejarah Rentetan Gempa di Pulau Jawa Bagian Selatan

GeNose mulai banyak diterapkan pada simpul-simpul transportasi sebagai salah satu alternatif dari kewajiban calon penumpang untuk menjalani tes deteksi Covid-19.

Layanan pemeriksaan dengan menggunakan GeNose ini penumpang akan dikenakan biaya sebesar Rp40 ribu di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berlokasi di area publik terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Bali, dan waktu operasionalnya adalah mulai pukul 09.00 – 19.00 WITA.

Baca Juga: Gempa Besar 6,7 SR di Lumajang Sebabkan Tanah Longsor, Pengendara Sepeda Motor Tewas Seketika

Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi seperti bandara dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Yang kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pada Surat Edaran Satuan Tugas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret lalu dan berlaku mulai 1 April 2021.

Baca Juga: Ibadah Berjamaah di Masjid Diperbolehkan dengan Penerapan Prokes, Wapres : Zona Merah Tetap Beribadah di Rumah

Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru agar tercipta kehidupan yang lebih produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan.

Ruang lingkup surat edaran tersebut adalah penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi, baik udara, laut, kereta api dan darat untuk seluruh wilayah Indonesia. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Dephub

Tags

Terkini

Terpopuler