Keluarkan SKB, 4 Kementerian Dorong Percepatan Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Ajaran Baru

31 Maret 2021, 06:49 WIB
Kegiatan belajar tatap muka sebelum pandemi Covid-19 /Pexels/Agung Pandit Wiguna./

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kominfo, pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini, pemerintah mendorong percepatan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: SEGERA! Pemerintah Targetkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Tahun ini

Hal tersebut juga sejalan dengan percepatan pelaksanaan program vaksinasi masal yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Mendikbud Nadiem, setelah pendidik dan tenaga kependidikan selesai divaksin, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

Menurut Mendikbud orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya-anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Oleh sebab itu, kewajiban bagi satuan pendidikan untuk memenuhi keinginan tersebut.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Eropa, Menkes Budi Ingatkan Atur Ritme Vaksinasi untuk Antisipasi Pembatasan Ekspor Impor

Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya pada tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan dapat terus menjadi prioritas.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: LAGI! Akibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Artis FTV Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.

Mendikbud Nadiem mengimbau kepada semua kepala satuan pendidikan untuk terus memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan.

Mendikbud Nadiem juga menmbahkan bahwa dinas perhubungan juga perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Baca Juga: Mewah! H-4 Jelang Pernikahan, Keluarga Atta Halilintar Lakukan Fitting Baju

Mendikbud Nadiem juga menyampaikan Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tes jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala. Kemudian akan dilanjutkan ke tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

Jika ada kasus konfirmasi positif, kasus akan segera ditangani dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas.

Dalam pers yang dilakukan secara daring, Mendikbud Nadiem juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.

Baca Juga: Baru Bebas 5 Bulan, Artis  Agung Saga Kembali Diamankan Polisi Akibat Penyalahgunaan Narkoba

“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” jelas Mendikbud. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler