Vaksin Saat Puasa, Fatwa MUI: Tidak Membatalkan Puasa

17 Maret 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /ANTARA/M Risyal Hidayat

MEDIA BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal vaksinasi ketika berpuasa pada Selasa, 16 Maret 2021.

Usai menggelar sidang pleno, Komisi Fatwa MUI mengumumkan bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak lantas membatalkan amalan tersebut.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Baca Juga: 5 Tips Hilangkan Mabuk Berat Usai Minum Minuman Keras, Pagi Sudah Segar

Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran untuk menyambut Bulan Ramadhan dan vaksinasi yang mungkin dilaksanakan saat itu.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, berharap bahwa fatwa MUI ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam di tanah air saat Ramadhan nanti.

Ia juga mendukung upaya pemerintah untuk melakukan vaksinasi besar-besaran guna mencapai herd immunity.

Baca Juga: 17 Pekerja Imigran Asal Indonesia Diamanakan Karena Lewati Jalur Ilegal Lintas Negara

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan," ujarnya dikutip Media Blitar dari mui.or.id.

“Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan metode menyuntik itu diperbolehkan selama tidak membahayakan.

Secara resmi metode itu disebut injeksi instramuskular yang dilakukan dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot.

Baca Juga: Dikagumi Kaesang, Jessica Milla: Kalau Memang Cocok, Kenapa Engga?

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," tambahnya.

Meskipun demikian, pria yang akrab dipanggil Kiai Niam ini juga menyarankan pemerintah untuk melakukan vaksinasi saat malam hari.

Hal ini dikarenakan vaksinasi saat siang hari berpotensi membahayakan masyarakat yang kondisinya sedang lemah akibat berpuasa.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujarnya dikutip Media Blitar dari antaranews.com.

Baca Juga: Kejutkan Pasar, Xiaomi Rilis HP Flagship Mi 11 di Indonesia Dengan Harga Gila

Semantara pada umat Islam di tanah air, ia mewajibkan mereka untuk ikut dalam vaksinasi.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tegasnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak khawatir pada dampak dari vaksinasi selama dilakukan sesuai yang diarahkan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler