Viral Perempuan Diusir karena Pelihara Anjing, K.H. Taufik Damas Jelaskan Hukum Memeliharanya dalam Islam

16 Maret 2021, 17:07 WIB
Viral Perempuan Diusir karena Pelihara Anjing, K.H. Taufik Damas Jelaskan Hukum Memeliharanya dalam Islam /Youtube

MEDIA BLITAR – Belakangan beredar cuitan salah satu akun twitter yang mengisahkan kisah pilu yang dialami Hesti Sutrisno.

Dikutip Media Blitar dari kanal youtube pikiranrakyat, Hesti ditolak oleh warga, terutama ormas setempat, dikarenakan kebiasannya dalam memelihara puluhan anjing liar.

Baca Juga: Efektifitas Vaksin Melawan Mutasi COVID-19, Begini Penjelasan Menkes

Ormas tersebut menolak kehadiran perempuan yang sehari-hari memakai cadar karena dianggap menganggu ketentraman lingkungan setempat.

Kisah ini mendatangkan iba dari warganet. Tetapi tidak sedikit pula yang mempertanyakan alasannya memelihara anjing yang hukumnya najis.

Menanggapi hal itu, K. H. Taufik Damas menjelaskan hukum memelihara anjing dalam Islam lewat akun twitternya.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona N493K, Bisa Ancam Masuk dan Menyebar di Indonesia Lebih Cepat

Ia menjelaskan, jika merujuk pada empat mahzab fiqih yang diakui oleh Ahlusunnah Waljamaah, hukumnya bermacam-macam.

Ulama yang menjabat sebagai Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta ini, menurut Imam Syafii, memelihara anjing itu haram kecuali untuk keperluan tertentu.

“Menurut Mazhab Syafii hukumnya haram jika tidak ada keperluan, seperti untuk berburu, menjaga ladang, dan lain-lain. Artinya, menurut mazhab ini hukum memelihara anjing bukan haram mutlak,” cuitnya dikutip dari akun twitter @TaufikDamas pada 21.00 WIB 15 Maret 2021.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA HARI INI 16 MARET: Andin Goda Al tanya Nama Untuk Anak Mereka Nantinya, Aladin?

Tidak jauh berbeda, menurut mahzab Hambali, hukumnya juga haram kecuali untuk keperluan yang disebutkan dia atas.

Sementara itu, menurut mahzab Maliki diperbolehkan asal untuk keperluan berburu dan menjaga ladang.

Berbeda dari ketiganya, mahzab Hanzafi memperbolehkan untuk memelihara baik itu bermanfaat atau tidak.

“Mazhab Hanafi menyatakan boleh memelihara anjing untuk tujuan apa pun, baik bermanfaat ataupun tidak,” imbuhnya.

Baca Juga: IKATAN CINTA 16 Maret 2021: Elsa Buang Foto Lawas Andin dan Nino?

Di antara berbagai perbedaan pendapat tersebut, baginya seorang muslim diperbolehkan mengikuti salah satu mahzab tersebut.

Menurutnya, yang terpenting adalah tidak menganggap pendapat yang lain salah. Sebab perbedaan pendapat itu biasa.

“Jika anda memilih satu pendapat, jangan menafikan pendapat yang lain; jangan menyalahkan orang yang memilih pendapat yang berbeda dari pilihan anda,” ujarnya via twitter.

Ia juga menambahkan, bahwa di antara para ulama pun terdapat perbedaan pendapat seperti di atas.

Baca Juga: Tips Presentasi! Untuk Kamu yang Gedek Setiap Sampaikan Materi, Biar Nggak Tulisan Doang

Kehadiran suatu pendapat tidak otomatis menggugurkan pendapat yang lain.

“Soal hukum (fiqh) dalam Islam selalu ada perbedaan pendapat, jika tidak berhubungan dengan hukum yang sudah ditetapkan sebagai ijma’ para ulama,” pungkasnya.

Berkaca dari penjelasan tersebut, boleh jadi Hesti mengikuti salah satu pendapat ulama yang dijelaskan KH. Taufik Damas.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sobat Dosen Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler