Akibatkan Kerugian 23 T, Kejagung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Kasus TPPU PT. Asabri

7 Maret 2021, 15:23 WIB
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /pmjnews

MEDIA BLITAR - Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka adalah berdasarkan hasil expose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Seperti yang dijelaskan Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, kedua tersangka yang berinisial BTS dan HH sebelumnya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI.

Baca Juga: Dicap Senior Pelakor, Mayangsari Beberkan Fakta Ironis Kehidupannya: Broken Home

“Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI,” jelas Leonard Eben Ezer, seperti dikutip dari pmjnews Sabtu Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut Leonard Eben Ezer juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah menempatkan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pigak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

Baca Juga: Dio Alias Zaverio Mirza Berpamitan Kepada Al, Akan Muncul Lagi? Cek Profilnya di Sini

Baca Juga: ANDIN BERTEMU AL! Pertemuan Penuh Haru Diselingi Guyonan Aldebaran, Cek Bocoran Ikatan Cinta

“Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja,” ungkap Leonard Eben Ezer.

Namun pada kenyataannya BTS dan HH telah melakukan kerjasama dengan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi selaku pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri dalam pengelolaan dan penempatan investasi.

Berdasarkan hal tersebut, mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal.

Baca Juga: Bak Kecewa dengan Sikap Kaesang Pangarep, Sahabat Ungkap Kondisi Felicia Tissue: Diam-diam Menderita

“Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal,” tambah Leonard Eben Ezer.

Kerja sama antara Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi dengan BTS dan HH diduga menyebabkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun.

Baca Juga: Hobi Berkuda, Anya Geraldine Tiba-Tiba Unggah Foto Pakai Kebaya, Netizen: Mau Nikah?

Oleh Karena itu, BTS dan HH yang merupakan pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara melalui PT Asabri, ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan Pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut,” tutup Leonard Eben Ezer.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler