Tetapkan 9 Tersangka, Kejagung Berencana Tuntut Pelaku Korupsi Asabri Penjara Seumur Hidup

23 Februari 2021, 16:17 WIB
Foto Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin /Instagram @kejaksaan.ri

 

MEDIA BLITAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Mereka pun juga telah berkomitmen akan terus mengusut para tersangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini Kejagung akhirnya membuka peluang kembali untuk menuntut dua terpidana kasus dugaan korupsi PT Asabri. Kedua orang tersebut adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang rencananya akan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Anaknya Diancam akan Dibunuh, Ibunda Amanda Manopo Angkat Bicara

Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Mukartono selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan menyebutkan rencana penuntutan tersangka kasus korupsi PT Asabri dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Kita harapkan begitu dalam tuntutan jaksa,” tegas Ali Mukartono saat berada di Gedung Pidana Khusus Kejagung Jakarta seperti dikutip dari pmjnews kemarin Senin 22 Februari 2021.

Dalam kesempatan tersebut Ali Mukartono juga rencana melakukan penuntutan masih terlalu awal karena rangkaian penyidikan, dan penelusuran aset, dan barang bukti para tersangka, masih terus dilakukan.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 12 RESMI Dibuka, Ini Cara Mudahnya

Ali Mukartono juga menyebutkan pihaknya masih belum membahas tentang detail rencana penuntutan kepada para tersangka kasus korupsi PT Asabri. Hingga saat ini kedua tersangka Benny dan Heru juga masih dalam status terpidana seumur hidup terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Kita baru akan menentukan penuntutan (terhadap Benny dan Heru) setelah inkrah (putusan tetap kasus Jiwasraya)," jelas Ali Mukartono.

Ali Mukartono memberitahu bahwa dalam kasus Jiwasraya, jaksa telah menuntut Benny dan Heru dengan penjara seumur hidup dan diterima hakim dengan menghukum kedua tersangka tersebut sesuai dengan tuntutan.

Baca Juga: Gagal Upload KTP? Simak Solusi Ini Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dijamin Lolos

Namun Benny dan Heru mengaku tidak terima dan menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya telah menjerat mereka.

Hingga akhirmya kini Kejagung kembali menetapkan Benny dan Heru sebagai tersangka korupsi PT Asabri yang dikatakan merugikan negara sampai sejumlah Rp 23,7 triliun.

Dalam penyelidikan kasus PT Asabri, Jampidsus juga menetapkan tujuh tersangka selain Benny dan Heru.

Baca Juga: Adik Kalina Oktarani Ungkap Kelakukan Calon Istri Vicky Prasetyo yang Bikin Pernikahannya Terganjal Restu Ayah

Dua tersangka di antaranya berasal dari swasta yaitu Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Sedangkan lima sisanya berasal dari direksi Asabri Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar.

Dari kesembilan tersangka tersebut, Jampidsus akan menebalkan sangkaan kasu korupsi pada mereka. Namun satu nama tersangka khusus, Jimmy Sutopo akan mendapat sangkaan lainnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler