MEDIA BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah resmi menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Dirinya diterapkan sebagai tersangka usai diduga menerima berupa sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Tidak hanya menteri Juliari saja, kasus ini lantas menyeret sejumlah nama-nama penting, sebagaimana disebutkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu, 6 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Muda Berbakat! Selamat Rizky Febian dan Tiara Andini Raih Penghargaan di MAMA 2020
Baca Juga: Penonton Protes Alur Cerita, Ikatan Cinta Terancam Turun Rating? Ini Tanggapan Arya Saloka
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," jelas Firli.
Menurutnya, pada pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar.
‘Fee’ tersebut pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Resmi! Enam Jenis Vaksin Covid-19 akan Digunakan di Indonesia, Cek Daftarnya di Sini
Baca Juga: Tayang Perdana Hari Ini! Drama Catatan Harianku SCTV, Dibintangi Jefri Nichol hingga Yuki Kato
Selanjutnya, pembagian uang itu dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.
Seperti dikutip Media Blitar dari Antara, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, terkumpul sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Baca Juga: Tottenham Hotspurs Kembali Teratas, Setelah Son dan Kane Menenggelamkan Arsenal
Baca Juga: Jangan Khawatir! Kemensos Jamin Program Bansos Tetap Berlanjut Meskipun Petinggi Terjerat Kasus Suap
Tersangka penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hasil Klasemen Sementara Liga Inggris 7 Desember 2020, Tottenham Pepet Liverpool
Baca Juga: WOW! BTS, BLACKPINK hingga Tiara Andini, Berikut ini Daftar Lengkap Pemenang MAMA 2020
Sementara kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***