Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Dilanjutkan Tahun 2021, Kemensos Lanjutkan Bansos Tunai!

30 November 2020, 15:46 WIB
Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Dilanjutkan Tahun 2021, Kemensos Lanjutkan Bansos Tunai! /KEMSOS

 

MEDIA BLITAR – Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menilai dampak pandemi Covid-19 sepertinya masih belum mereda pada tahun 2021 mendatang. Itulah sebabnya bansos pemerintah akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Tanpa Daftar! Bantuan Modal Usaha Kemensos Rp3,5 Juta Bisa Didapatkan Langsung, Ini Penjelasannya

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara memastikan bahwa pihak Kemensos akan melanjutkan program bansos berupa BST pada tahun 2021.

“BST akan dilanjutkan selama enam bulan yakni dalam periode Januari-Juni 2021. Sasaran program akan meliputi 34 provinsi atau seluruh provinsi di Indonesia, jadi termasuk DKI Jakarta,” ungkap Juliari.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Menewaskan 10 Orang

BST untuk tahun 2021 mendatang akan menjangkau 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan indeks Rp200 ribu per bulan.

Untuk mendukung program tersebut, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun.

Berikut ini adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang dirangkum dari beberapa laman resmi pemerintah :

  1. BPUM UMKM

BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta akan disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan dicairkan melalui bank penyalur.

Pencairan BPUM UMKM telah memasuki Tahap 2, dan akan segera disalurkan pada Desember 2020 mendatang. Akan tetapi, Kemenkop UKM berencana akan melanjutkan program tersebut hingga tahun 2021 apabila dalam evaluasinya dinyatakan telah tepat sasaran.

Baca Juga: Foto Mesra Gading Marten dan Ariel Tatum Bikin Heboh Netizen, Apakah Ini Foto Prewedding?

Baca Juga: Sudah Ditutup! Berikut Cara Mengetahui Lolos Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Namamu Disini

  1. BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada pekerja yang tergabung dan aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan untuk Tahap 5 diketahui belum selesai karena sejumlah kendala teknis yang memungkinkan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan berlanjut hingga tahun 2021.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di Eform BRI Bisa Berubah Terdaftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya

  1. BSU GTK Honorer Kemdikbud

BSU ini akan diberikan kepada Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) dengan status non-PNS atau Honorer sebesar Rp1,8 juta.

BSU ini akan disalurkan secara bertahap melalui beberapa bank penyalur, mulai dari November 2020 hingga Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

  1. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja dilaksanakan untuk membantu pekerja non PNS yang terdampak pandemi, khususnya untuk karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Penerima Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan Rp 2.550.000 dengan rincian 4 kali insentif sebanyak 600 ribu selama 4 bulan dan insentif sebesar 150 ribu jika sudah menyelesaikan 3 survei evaluasi.

Diketahui, pendaftaran Prakerja Gelombang 12 akan dibuka pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: TERBARU! Skema Penyaluran Bansos PKH Tahun 2021, Cek Di Sini

  1. Bansos BST

Bansos BST Rp300.000 per bulan telah disalurkan sejak Juni 2020 lalu. Bansos ini akan terus dilanjutkan hingga tahun 2021 untuk masyarakat yang belum pernah menerima program bantuan apapun dari pemerintah.

Akan tetapi, rencananya bantuan ini akan dikurangi nominalnya menjadi Rp 200 ribu per KPM dalam sekali penyaluran dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang sudah mulai berkurang.

Sedangkan bansos lain seperti Bansos Sembako (BSS), Bansos Beras (BSB) dan lain-lain untuk sementara tidak akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Mantap! 5,9 Juta Nasabah PNM Mekaar RESMI Akan Dapat Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Tahapannya

Akan tetapi, keputusan ini sifatnya masih sementara dan fleksibel, tergantung situasi tahun depan dan keputusan Presiden.

Meski demikian, bantuan sosial reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako  dipastikan akan tetap berjalan normal pada tahun 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler