Terungkap! Selebgram Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus, Usai Terjerat Kasus Narkotika

25 November 2020, 19:22 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

MEDIA BLITAR- Beberapa waktu lalu muncul berita telah ditetapkannya selebgram Millen Cyrus sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu.

Dilansir dari antaranews 25 November 2020, Selebgram Millen Cyrus ditahan di sel khusus setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

"MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya hari Rabu.

Baca Juga: Rekomendasi Lima Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu per KK Sudah Cair! Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Hanya dengan NIK KTP

Yusri Yunuz menjelaskan bahwa kepolisian telah mengambil kebijakan khusus dalam kasus Millen Cyruz terkait kabar yang sempat beredar di media sosial yang menyebutkan selebgram tersebut ditahan di sel laki-laki.

"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP, tetapi mengingat situasional, jadi kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus," katanya.

Baca Juga: Siaran Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini: Makin Romantis, Andin Bertekad Perjuangkan Cinta Al

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 November 2020, Siapa Laki-Laki Lain yang Mengaku Punya Hubungan dengan Andi

Selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai tersangka karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin 23 November 2020.

Penetapan tersangka selebgram tersebut ditegaskan Kapolres berdasarkan hasil pemeriksaan urine Millen yang hasilnya positif serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

Baca Juga: Dibenarkan Oleh KPK, Novel Baswedan Telibat Menjadi Kasatgas Operasi Penangkapan Menteri KKP

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Usai Kunjungan ke Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Menteri KKP di AS?

Millen Cyruz atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) telah ditangkap bersama seorang pria lainnya berinisial JR, di salah satu hotel di daerah Kawasan Ancol Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol telah disita polisi sebagai barang bukti.

Selebgram Millen Cyrus akan dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap oleh KPK Sepulang dari Amerika, Kasus Apa?

Millen Cyrus tampak menyesal dan hanya bisa menangis serta meminta maaf kepada semua pihak atas kasus kepemilikan sabu-sabu yang menimpanya.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," ujar Millen Cyrus ketika jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler