Tidak Hanya Indonesia, Beberapa Negara Berikut Menerapkan Omnibus Law

- 9 Oktober 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi Demo Buruh.*
Ilustrasi Demo Buruh.* //pikiran rakyat

MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia menerapkan omnibus law dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memangkas beberapa UU sekaligus.

Rencana pengesahan RUU ini memunculkan polemik. RUU Cipta Kerja baru-baru ini telah disahkan dan menuai kericuhan di berbagai daerah. Ketidaksepahaman antara keinginan masyarakat dan pemerintah, memicu protes oleh beberapa kelompok masyarakat.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Pelajar, Simak Syarat-syaratnya

Tenyata, selain Indonesia, beberapa negara telah menerapkan omnibus law. Pada Jumat 9 Oktober 2020, Media Blitar merangkum negara-negara yang menerapkan omnibus law:

1. Irlandia
Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law. Praktik omnibus law pernah dilakukan Irlandia untuk merampingkan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus menghapus sekitar 3.225 UU.

2. Vietnam
Omnibus law yang berhasil dibentuk oleh Vietnam di antaranya Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration. Undang-undang ini mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan.

Baca Juga: Jefri Nichol Dikenal Sebagai Pemain Film, Ketahui Sinetron yang Pernah Dibintanginya

3.Filipina
Negara di Asia Tenggara yang juga menerapkan omnibus law adalah Filipina. Penerapan omnibus law oleh Filipina konteksnya mirip dengan di Indonesia, yaitu dalam hal investasi.

The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

4. Kanada
Kanada juga menggunakan omnibus law. Pendekatan omnibus law yang diterapkan Kanada untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x