MEDIA BLITAR – Pada Minggu 9 Januari 2022, pihak berwenang Arab Saudi telah membebaskan Putri Basmah binti Saud yang sebelumnya dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan.
Kebebasan wanita berusia 57 tahun tersebut diumumkan oleh sebuah kelompok Hak Asasi Manusia di media sosial milik mereka.
Baca Juga: Deltacron, Salah Satu Varian Baru Virus Covid-19 Muncul ditengah Maraknya Omicron
Kelompok Hak Asasi Manusia tersebut menjelaskan bahwa Basmah binti Saud yang telah ditahan sejak 2019 akhirnya telah dibebaskan.
"Basmah binti Saud Al Saud dan putrinya Suhoud, yang ditahan sejak Maret 2019, telah dibebaskan,” tulisnya.
Basmah binti Saud sendiri adalah putri bungsu dari Raja Saud, pemimpin Arab Saudi pada periode tahun 1953-1964.
Baca Juga: Korea Utara Luncurkan Rudal Hipersonik dalam Uji Coba yang Membara
Selama ini sosok Basmah binti Saud dipandang sebagai pendukung dari hak-hak perempuan sekaligus pembentukan monarki konstitusional.