MEDIA BLITAR – Rabu, 5 Januari 2022, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein pada tanggal 5 September 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dua alat bukti telah dikantongi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Berikut Profil dan Biodata Medina Zein Lengkap
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan jika penetapan status tersangka terhadap Medina sesuai aturan hukum.
“Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses, penetapannya dari segi hukum, tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik,” ujar Zulpan, 5 Januari 2021.
Baca Juga: Resmi Menjadi Tersangka, Medina Zein: Saya Siap Dengan Semuanya
Setelah ditetapkan sebgai tersangka, selebgram Medina Zein melaporkan balik Selebgram Marissya Icha terkait dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang ITE ke Polda Metro Jaya.
“kedatangan kami di Polda Metro Jaya ini dalam rangka melaporkan saudari MI (Marissya Icha), yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang ITE,” kata Djamalludin (kuasa hukum Medina Zein).